Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kominfo Dikabarkan Blokir WhatsApp, IG, dan Google Dalam Waktu Dekat

admin - Senin, 18 Juli 2022 09:06 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Perusahaan teknologi seperti Instagram, Google, WhatsApp dikabarkan akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta perusahaan teknologi seperti Instagram, Google, WhatsApp mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.Perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya, paling lambat 20 Juli 2022.Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat pemerintah tak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi itu. Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, diwajibkan mendaftar ke negara."Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022).Ia menilai pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS)."Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," lanjut Johnny.Ia menilai pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas."Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tutur Johnny dikutip detik.com.Di samping itu Johnny menjelaskan aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.Pihaknya menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.(JN/**)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Teknologi

DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat

Teknologi

Anak Oknum Polisi Diduga Buat Konten Rasis, Komisi III DPR: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Teknologi

LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Penyaluran KIP Sesuai Juknis

Teknologi

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern

Teknologi

Kecelakaan Bus ALS di Muratara Tewaskan 16 Orang, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban

Teknologi

AFF U-19 2026 di Sumut, Bobby Nasution Pastikan Stadion Berstandar Tinggi