Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polisi Ringkus 2 Pelaku dan Amankan 450 gram Narkoba Siap Edar

editor - Rabu, 07 Oktober 2020 17:41 WIB
JELAJAHNEWS.ID,P.SIDIMPUAN- Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali meringkus 2 orang diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis Ganja saat tertidur dengan barang bukti 450 gram siap edar, DI Jalan Dr Payungan Dalimunthe Gang Damai Lingkungan II Kelurahan Tobat Kecamatan P.sidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 02.00 Wib.Tersangka MAS (33) alias Agong dan ASS (25) warga Jalan DR Payungan Dalimunthe Gang Damai Lingkungan II Kelurahan Tobat Kec. P.sidimpuan Utara kota P.sidimpuan, 2 tersangka tersebut tertangkap bersama dengan barang bukti 18 bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis Ganja, 5 bungkus kertas nasi warna coklat ukuran sedang berisi Narkotika golongan I jenis Ganja berat keseluruhan lebih kurang 450 gram.Selanjutnya, 3 lembar kertas nasi warna coklat , 20 lembar kertas nasi warna coklat di potong kecil, 1 buah hekter, 1 kotak anak hekter, 1 lembar plastik hitam yang dilakban warna coklat bekas pembungkus, 1 unit timbangan electric keadaan rusak, 1 unit timbangan duduk warna kuning ukuran 2 Kg, 1 unit hand phone merk strawberry warna putih, 1 buah gunting kertas warna hijau, uang tunai sebanyak Rp. 307.000Kapolres P.Sidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Narkoba, AKP Sammailun Pulungan.SH mengungkapkan, penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja dilakukan oleh nama panggilan Agong.\"Petugas mengamankan tersangka Agong yang sedang tidur di tidur di kursi tamu kemudian disamping badannya ditemukan 1 bungkusan kantongan plastik warna hitam berisi 18 bungkus kertas nasi warna coklat berisi Narkotika golongan I jenis Ganja,\" ucap Kasat.Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, Didalam rumah tersebut yaitu di ruangan dapur disamping lemari makan diatas lesung ditemukan 5 bungkus kertas nasi warna coklat ukuran sedang berisi Narkotika golongan I jenis GanjaSelanjutnya didalam rumah tersebut ditemukan barang barang yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana Narkotika golongan I serta Uang tunai sebanyak Rp. 307.000 (tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika golongan I jenis Ganja ditemukan di kantong celana sebelah kanan MAS Alias Agong, ungkap kasat.“Seluruh barang bukti yang di temukan dan terlapor diamankan ke Mako Polres P.sidimpuan untuk proses sidik lebih lanjut.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 yo psl 111 ayat1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, \" tutur AKP S Pulungan. (Irul Daulay).

Editor
: editor
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

BTN Expo 2026, Awarding BTN Housingpreneur 2025 Lahirkan Inovator Muda Ekosistem Perumahan

Berita

Viral Video di Medsos, Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taqwa Muhammadiyah Padangsidimpuan Terekam CCTV

Berita

Pemprov Sumut Anggarkan Rp1,9 Triliun untuk Infrastruktur 2026, Fokus Jalan, SDA, dan Antisipasi Bencana

Berita

33 DPW Partai Berkarya Dikabarkan Mundur Massal, Siap Deklarasikan Partai Baru

Berita

Bobby Nasution Desak Daerah Tuntaskan Dokumen Pascabencana Demi Percepatan Bantuan

Berita

BPJPH Verifikasi Produk Halal Karya Warga Binaan di Lapas Bagansiapiapi