Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Forkopimda Toba Gelar Razia Masker, Ini Sanksinya

editor - Rabu, 16 September 2020 16:11 WIB
JELAJAHNEWS.ID, TOBA - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) Kabupaten Toba, menggelar penegakan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, di Bundaran Balige, Jalan P.Siantar, Rabu (16/9/2020).TNI - Polri dan beserta Satpol PP turun langsung melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan melalui teguran langsung kepada pedagang, pengguna jalan dan warga yang tidak menggunakan masker.Pantauan di lokasi, giat tersebut dilakukan di sepanjang dari Bundaran Balige atau Depan Monumen D.I. Panjaitan sampai ke Jembatan Juara Monang, Jalan P. Siantar Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kapolsek Balige, AKP Agus Salim Siagian, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, sekaligus upaya untuk terus mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku selama adaptasi kebiasaan baru ini.\"Dengan adanya giat himbauan dan teguran rutin diharapkan lebih banyak masyarakat yang mematuhi aturan, serta khusus bagi para pedagang kaki lima dan pengendara mobil dan motor agar tetap disiplin saat melakukan aktivitas jual-beli,\" tutur Kapolsek.Kapolsek juga mengatakan bahwa dalam adaptasi kebiasaan baru, masyarakat tentunya tidak boleh terlalu beruforia dan menganggap keadaan normal, maka dari itu masyarakat sangat diharapkan untuk selalu mematuhi himbauan petugas yang bertugas di lapangan.Menurutnya, selain dalam rangka memberikan himbauan dan teguran, kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 04 Agustus 2020 dan STR Kapolri No : STR/495/VIII/KES.7/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dan Perbup Toba No. 43 Tahun 2020 tanggal 25 Agustus 2020. Dan sosialisasi himbauan ini akan dilakukan sampai tanggal 20 September 2020.\"Pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi mulai dari teguran, sanksi sosial, administratif, maupun denda Rp.150.000, apabila tidak menggunakan masker termasuk pelaku usaha denda sebesar Rp 300.000 dan apabila tidak menyediakan air dan sabun untuk cuci tangan,\" ujar Kapolsek.Selanjutnya, ketiga unsur Muspika tersebut menghimbau para pedagang, pengguna jalan, serta masyarakat yang melintas agar melakukan 3M ( Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Memakai masker dan tidak berkerumun).Turut hadir, Kapolsek Balige, AKP Agus Salim Siagian, Danramil 17 Balige diwakili Serka Horas Simanjuntak, Kabid Linmas Pol PP Timbul H Sihombing, Kanit Intel Polsek Balige Aiptu T. Simangunsong, Kanit Provos Polsek Balige Bripka Pandy Siahaan, Kanit Lantas Polsek Balige Aiptu Rony Hutauruk, personil Koramil 17 Balige, Koptu B Silaban, personil Polsek Balige dan Personil Pol PP, Asri Simanjuntak dan Darson Pardede.(LamS)

Editor
: editor
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’

Berita

Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat

Berita

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Berita

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?

Berita

DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ

Berita

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam