Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Akan Isolasi Kepulauan Nias, Gubsu Minta Izin ke Menko Marves

- Selasa, 15 September 2020 13:15 WIB
JELAJAHNEWS.ID, DELISERDANG – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi melaporkan tentang perkembangan kasus Covid-19 di Kepulauan Nias, sekaligus meminta izin untuk melakukan penutupan akses masuk/keluar daerah tersebut selama 14 hari kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).Hal itu disampaikan Edy saat mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves secara virtual, yang juga diikuti para Gubernur dan Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) dari 8 Provinsi, dari kediaman pribadi Gubernur, di Jalan Pantai Bunga Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, belum lama ini.Hadir mendampingi Gubernur, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTTP) Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis, dan Liaison Officer (LO)  BNPB Wilayah Sumut, Dahlan Harahap. Menurut Edy, penutupan akses masuk/keluar tersebut untuk mempercepat penanganan Covid-19 yang sudah menyebar di Kepulauan Nias.“Dapat kami laporkan Pak Luhut, saat ini di Nias sudah terkonfirmasi 90 positif. Oleh karenya saya minta izin, untuk menutup sementara 14 hari, akses jalur masuk/keluar udara dan laut ke Nias,” ujarnya.Dijelaskan Edy, penyebaran Covid-19 masuk ke Nias karena lalu lintas masyarakat dari beberapa daerah, baik dari Bandara Jakarta dan Medan, juga dari pelabuhan, diantaranya Teluk Bayur Padang - Sumatera Barat, Sibolga, dan Aceh.Terkait permintaan Gubsu tersebut, Menko Luhut belum mengambil keputusan dan akan  berkoordinasi lebih lanjut.“Baik, kita akan bicarakan selanjutnya tentang kondisi ini. Setelah rapat ini saya akan telepon Pak Edy,” ucap LBP.Kemudian Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dan Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah dalam laporannya menyampaikan telah melakukan penegakan disiplin dan operasi yustisi yang dibantu oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).“Sesuai dengan Peraturan Gubernur mulai dari teguran kemudian sanksi dan mulai dari Rp.100.000 untuk perorangan dan Rp.300.000 untuk kelompok. Hari ini 61 tempat telah kami laksanakan operasi yustisi dan kami juga berkoordinasi dengan Bapak Ketua PT Medan,” ucap Martuani seraya menambahkan pihaknya bersama dengan TNI menggunakan UU Karantina atau UU Kesehatan sebagai landasan hukum operasi yustisi di Sumut.Menko Marves, LBP dalam rakor tersebut menyampaikan beberapa arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menangani kasus covid-19 di 8 Provinsi yang memiliki kontribusi terbesar terhadap total nasional yakni Sumut, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, dan Bali.“Delapan provinsi ini berkontribusi terhadap 75% dari total kasus atau 68% dari total kasus yang masih aktif. Di luar 8 provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua,” ucapnya.Ia pun meminta fokus penanganan selama 2 minggu ke depan akan mengarah kepada 3 sasaran yakni, penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate  (tingkat pemulihan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian).Untuk mencapai 3 sasaran tersebut di atas akan dilakukan langkah-Iangkah yaitu, penyamaan data antara pusat dan daerah guna pengambilan keputusan, operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid- 19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate, serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi.“Dalam 2 hari ke depan akan dilakukan rapat intensif dengan masing-masing provinsi untuk menajamkan rencana aksi penanganan covid-19,” sebut LBP.Sementara itu, Menkopolhukam RI, Mohammad Mahfud MD meminta Gubernur dan DPRD untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dalam pendisiplinan Covid-19 ini, sehingga Polri dan TNI dapat  melakukan penegakan hukum pidana. Selain itu, Polri juga dapat menggunakan UU mengenai pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagai landasan hukum operasi yustisi ini dilaksanakan.“Bisa juga pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Di situ jika akan mengalami pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit maka diancam hukuman 1 tahun penjara atau memakai pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018,” katanya. (IP)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Napi Korupsi Ngopi di Kafe Viral, DPR Soroti Dugaan Suap dan Lemahnya Pengawasan Rutan

Berita

Komisi III DPR Soroti Darurat Narkoba di Sultra, Desak Penguatan Pengawasan Jalur Laut

Berita

Laba BTN Tumbuh 22,6 Persen Kuartal I 2026, Didukung Transformasi dan Pembiayaan Perumahan

Berita

RUU Peternakan Disorot, DPR Minta Posisi Integrator Diatur agar Peternak Rakyat Terlindungi

Berita

RUU Satu Data Indonesia Berpotensi Picu Resistensi Daerah, Baleg Soroti Kejelasan Desentralisasi

Berita

Dana Umat Rp28 Miliar Belum Dikembalikan BNI, Paroki Aek Nabara Desak Kepastian Hukum