Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pelaku Aniaya Wartawan di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

- Rabu, 24 Agustus 2022 17:44 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Tujuh pelaku penganiayaan terhadap wartawan Abi Pasaribu (34) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara akhirnya ditangkap Polres Labuhanbatu.Adapun ketujuh pelaku adalah Aan Hasibuan, Anjar Darman Ritonga, Dodi Syahputra, Azwar Dalimunte, Ahmad Mujakkir, Babang Dalimunte dan Aan Dalimunte.Motif para pelaku menganiaya Abi Pasaribu adalah soal pemberitaan pembuangan sampah yang diunggah korban di laman facebook pada 8 Agustus 2022 lalu.Salah satu pemberitaan korban terhadap salah satu pelaku yaitu AR atau Anjar Ritonga terkait buang sampah sembarangan.Selain soal buang sampah, seorang tersangka lainnya juga pernah bersinggungan dengan korban di sebuah tempat hiburan beberapa waktu yang lalu, sehingga menyimpan rasa dendam kepada korban."Sejauh ini motif dari para pelaku hanya karena tidak terima atas tindakan korban Abi Pasaribu terkait pemberitaan yang dimuat korban beberapa waktu lalu di media sosial Facebook terkait pemberitaan masalah pembuangan sampah," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki dalam konferensi pers, Rabu (24/8/2022).Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi berupa balok, sepeda motor Vario, Beat pop, Honda Supra X, helm warna hitam, masker dan pakaian pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.Rusdi menambahkan, otak pelaku penganiayaan korban merupakan ketua OKP setempat. Kemudian kasus penganiayaan wartawan ini mendapat perhatian khusus dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut, hingga langsung turut serta membantu pengungkapan kasus ini.Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku ialah pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Sementara itu, aktivis LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumatera Utara yang juga Sekjen Bravo Lima, Muhammad Alfin mengatakan perbuatan pelaku tidak dibenarkan terlepas apapun motifnya."Terima kasih kepada Polres Labuhanbatu yang telah bekerja semaksimal mungkin dalam mengungkap kasus ini," ujarnya.Sebelumbya, Abi Pasaribu wartawan media online di Labuhanbatu, Sumatera Utara mengalami luka parah akibat dianiaya sekelompok orang, Jumat (19/8/2022) dinihari.Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut diketahui terjadi di kantor bersama Lembaga Bravo 5, Pers Police dan For-win Jalan Ahmad Yani, Perumahan Ganda Asri 2 No 16, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, sekitar pukul 00.15 WIB. (JN/r).

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Anggota DPR Desak Sanksi Tegas untuk Kajari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

Berita

Komisi III DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Kasus Amsal Sitepu, Soroti Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran

Berita

Komisi III DPR Akan Panggil Kejari Karo Terkait Polemik Kasus Amsal Sitepu

Berita

Buntut Kasus Amsal Sitepu Viral, Hinca Panjaitan Desak Jaksa Agung Copot Seluruh Jajaran Kejari Karo

Berita

Kembali dari Australia, Eks Kepala Kas BNI Tersangka Penggelapan Rp28 Miliar Langsung Diamankan

Berita

Genap Setahun, Bale by BTN Tumbuh Pesat dan Perkuat Ekosistem Digital BTN