Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Gugus Tugas Covid-19 Karo Sepakati 11 Aturan Penegakan Prokes

admin - Jumat, 04 Juni 2021 11:17 WIB
KARO - Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 bersama Forkopimda dan seluruh pemilik dan pengusaha Jambur di Kabupaten Karo setujui 11 (sebelas) kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, di Jambur Pemkab Karo, Komplek Rumah Dinas Bupati Karo, Jl. Veteran Kabanjahe, Jumat (4/06/2021).Hal ini disampaikan melalui Bupati Karo Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo, Drs Jhonson Tarigan selaku bidang publikasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo Adapun 11 (sebelas) kesepakatan surat pernyataan tanggungjawab mutlak penegakan protokol kesehatan Covid-19, yakni:1. Pesta adat baik suka maupun duka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesebatan.2. Wajib menyediakan sarana cuci tangan yang memadai dan termoscan gun.3. Bersedia mewajibkan penyelenggara pesta untuk memakai masker pada seluruh pengunjung/tamu yang hadir.4. Wajib mengatur jarak tempat duduk selama berlangsungnya acara sesuai aturan yang berlaku 5 orang satu tikar untuk tikar ukuran 2 x 3 meter atau jika menggunakan kursi dengan jarak 1,2 meter antar masing-masing kursi dan di ijinkan menambahkan tratak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.5. Menghimbau kepada yang menyelenggarakan pesta untuk mengatur acara sesingkat-singkatnya dan paling lama pesta selesai pukul 16.00 WIB.6. Dalam menyampaikan kata sambutan/nasehat tetap menjaga jarak dan membatasi jumlah yang berdiri serta membatasi yang memberikan kata sambutan.7. Menyarankan kepada yang melaksanakan pesta agar menyediakan nasi kotak.8. Bersedia membentuk petugas jambur dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan selama berlangsungnya pesta.9. Bagi pihak penyelenggara pesta bersedia dikenai sanksi pembubaran jika tidak mematuhi surat pernyataan ini.10. Bagi pihak pemilik/penanggungjawab jambur akan dikenakan sanksi penutupan sementara jika tidak mematuhi aturan dan surat pernyataan ini.11. Pada saat menyampaikan surat permohonan pelaksanaan pesta kepada Satuan Tugas Covid-l9 wajib menyertakan surat pernyataan dari penanggungjawah pesta.Sebelas surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh masing-masing pemilik maupun pengusaha jambur.(Jai)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Perluas Dukungan untuk Ekosistem Transaksi Kampus, BTN Luncurkan 9.800 KTM Co-Branding USU

Berita

Perluas Akses Air Bersih, Perumda Tirtanadi Siapkan Program Sambungan Baru dan Keringanan Tunggakan

Berita

Komisi III Akan Terus Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Berita

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan dari KPR hingga Digitalisasi Layanan Publik

Berita

DPR-RI Segera Panggil Polda Sumut dan Polrestabes Medan Terkait Kasus WLG

Berita

Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III : Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri