Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bupati Karo Hadiri Raker Percepatan Penggunaan Anggaran Dana Desa

admin - Senin, 30 Maret 2020 19:14 WIB

JELAJAHNEWS.ID,MEDAN - Pemkab Karo menghadiri rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa guna membangun desa menata kota menuju Sumatera Utara bermartabat. Rapat digelar di gedung olahraga futsal Pemprovsu Jalan William Iskandar Medan, Senin (2/3/2020).

Rapat kerja tersebut dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan dihadiri para kepala daerah walikota/bupati , camat, Kades se-provinsi Sumut.

Dalam sambutan Edy Rahmayadi mengatakan perlunya peningkatan koordinasi dan keterlibatan dari semua stakeholders sesuai tupoksinya masing masing dalam membangun kesamaan persepsi dan melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa.

“Stakeholders dimaksud, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa menuju pembangunan menata kota,” ujarnya.

Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana mengapresasi rapat kerja yang digelar tersebut. “Sebab disini mengingatkan kita mekanisme pelaksanaannya akan dibentuk dengan tiga tim yaitu dari Kemendagri, bertanggung jawab dalam pembinaan perangkat desa dengan melibatkan camat, bupati dan gubernur dalam mekanisme pengawasan.Kemudian, kementerian keuangan yang bertanggung jawab dalam penyerahan uang ke desa,” ujarnya.

Kembali Terkelin menuturkan bahwa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) tersebut, sedangkan untuk masalah pembinaan dalam hal menyangkut pelaksanaan audit yang diserahkan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan khusus untuk Pembinaan sisi Hukum yang dilaksanakan oleh APH (aparat penegak hukum).

Hal ini bertujuan, menurut Terkelin akan menciptakan proses yang semakin cepat dan tepat di dalam penyaluran, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa.

Dikesempatan yang sama Kadis DPMD Abel Tarawai Tarigan mengemukakan sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Karo dalam proses percepatan penyaluran dana desa semua sudah memiliki aturan yang ada.

“Kami pihak DPMD Kab. Karo akan selalu memberikan penjelasan dan pembekalan jika ada desa terhambat penyelesaian administrasi dalam penggunaan penyaluran dana desa, pihaknya siap membantu,” katanya.(Jai)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Tindak Lanjuti Aspirasi Demonstran di Senayan, DPR Siap Fasilitasi Dialog Mahasiswa dengan Pemerintah

Berita

Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan Harus Libatkan Serikat Pekerja dan Dunia Usaha

Berita

Rieke Soroti Ketidakpastian Hukum dalam UU Kesehatan

Berita

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polisi Kerahkan Water Cannon

Berita

Diduga Belum Lunasi Pembayaran Lahan Rp1,6 Miliar, PT DPM Dipersoalkan Warga Dairi

Berita

Bobby Nasution Larang ASN, Non-ASN, dan Pegawai BUMD Gunakan Vape