Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Diduga Illegal Fishing, 2 Kapal Asing Diamankan di Selat Malaka

admin - Senin, 10 Mei 2021 15:19 WIB
JELAJAHNEWS.ID, SUMUT - Dua (2) kapal asing diduga illegal fishing diamankan petugas di dekat Pelabuhan Bandara Deli, Belawan, Medan, Senin (10/5/2021).Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak bersama Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Yassin Kosasih, mengungkapkan penangkapan tersebut saat press rilis penangkapan kapal ikan asing di Selat Malaka, Senin (10/5/2021)Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih, mengatakan Dit Polair Korpolairid Baharkam Polri melakukan penindakan terhadap dugaan ilegal fishing yang dilakukan nelayan asing. Dua kapal asing ini diamankan di dekat Pelabuhan Bandara Deli, Belawan, Medan, Senin (10/5/2021).“Dua kapal ini yang ditangkap diketahui OCHI/KHF 1937, dan SLFA 3082. Keduanya berlayar menangkap ikan di perairan Selat Malaka, Indonesia,” ujar Yassin Kosasih.Yassin menuturkan petugas mengamankan sejumlah tersangka bernama Samarth warga Thailand selaku nakhoda kapal OCHI/KHF 1937 asal Malaysia. Dia bersama tiga orang ABK, yakni, dua WNA Thailand Som Chai dan Thawat Chai, serta WNA Myanmar Zin Maung Latt.Dari KHF 1937 petugas Ditpolair menyita sejumlah barang bukti illegal fishing. Di antaranya lebih dan kurang 1 ton ikan jenis campuran alat tangkap jaring atau pukat trawl yang terlarang.“Penindakan ini dilakukan berdasar informasi Subdit Intelair pada Rabu (5/5) mendapat informasi dari nelayan jaringan Selat Malaka, Ade. Dari Ade diketahui kapal KHF 1937 kerap cenderung masuk ke perairan Indonesia pada malam hari, menangkap ikan,” jelasnya.Selanjutnya, Yassin menuturkan pada Jumat (7/5) Kp Bisma 8001 Ditpolair melaksanakan patroli di laut Selat Malaka. Kali ini petugas menangkap Kapal SLFA 3082 tertangkap tangan sedang memakai jaring trawl di perairan Indonesia.Tersangka ilegal fishing yang diamankan dari Kapal SLFA 3082 Wonna (32) selaku nakhoda bersama tiga orang ABK, yakni Yinmaungaye (22), Boo (38), Tangyi (27). Mereka mencuri ikan negara Indonesia untuk dibawa ke Malaysia.“Nakhoda Kapal SLFA sempat berupaya kabur dari sergapan petugas Ditpolair. Namun, berhasil dikejar dan dibawa menuju Pelabuhan Balawan,\" tutup Yassin.(JN/Jai)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Diduga Belum Lunasi Pembayaran Lahan Rp1,6 Miliar, PT DPM Dipersoalkan Warga Dairi

Berita

Bobby Nasution Larang ASN, Non-ASN, dan Pegawai BUMD Gunakan Vape

Berita

Danantara Optimistis, Penguatan IHSG Bukti Investor Percaya Fundamental Indonesia

Berita

5 Tuntutan Demo BEM UI , Turunkan Harga BBM hingga Setop MBG

Berita

Bobby Nasution Ajak Kepala Daerah di Sumut Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita

Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Tangkap Dua Pria yang Diduga Intimidasi Pemilik Fortuner di Bekasi