Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Gubsu Berharap GTRA Mampu Selesaikan Kasus Sengketa Tanah

admin - Rabu, 31 Maret 2021 18:16 WIB
JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Persoalan tanah di Sumatera Utara (Sumut) mendapat sorotan dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi karena tidak menemukan solusi berkepanjangan.Hal ini disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut di Hotel JW Marriot, Jalan Putri Hijau, Medan, Rabu (31/3/2021).Edy mengharapkan persoalan tanah di daerah ini segera selesai. Karena, selain untuk pastian hukum, hal tersebut juga berdampak terhadap kesejahteraan rakyat.\"Saya harap kasus sengketa tanah segera selesai, baik yang melibatkan rakyat maupun pihak lainnya,\" kata Gubernur.Untuk itu, kata Gubernur, Rakor GTRA tersebut diharapkan mampu menyelesaikan masalah pertanahan dengan lembaga teknis lainnya, melalui gerakan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Sumut.Gubernur mencontohkan, sengketa lahan eks HGU PTPN II yang sudah berlangsung lama. Karena itu, melalui pertemuan tersebut harus dapat dirumuskan langkah-langkah strategis guna penyelesaian nya. Sehingga rakyat mendapat kepastian hukum.Kepastian hak atas tanah, kata Gubernur, berujung pada kesejahteraan masyarakat tersebut. Masyarakat bisa mengelola tanahnya untuk pertanian, perkebunan atau yang lainnya. Sehingga pendapatan daerah juga ikut meningkat.Selain itu, Gubernur juga mengajak pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan sinergi guna menyelesaikan masalah sengketa tanah. \"Saya kepengin bergandengan tangan. Saya ingin menyelesaikan masalah ini. Saya berdoa selesailah urusan agraria ini sehingga ada kepastian,\" kata Edy Rahmayadi.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Dadang Suhendi mengatakan, rencana kerja gugus tugas tahun 2021 salah satunya menyelesaikan sengketa tanah eks HGU PTPN III di Blok 37 di Martoba, Pematangsiantar, yang luasnya kurang lebih 25 hektare. Serta menyelesaikan hasil Rakor GTRA yang belum selesai pada tahun 2020.Adapun hasil GTRA 2020 menghasilkan lokasi kegiatan redistribusi yang berbasis rencana dan program di sektor perkebunan, pariwisata dan transmigrasi. Di bidang perkebunan, telah dilakukan identifikasi dan verifikasi lokasi peremajaan sawit rakyat di Sumut. Di tahun 2021 lokasi tersebut secara nasional telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas Reforma Agraria.\"Prioritas pertama yang direncanakan pada kuartal pertama tahun ini, sertifikat dapat diserahkan kepada 269 kepala keluarga yang tersebar di tiga desa di Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapsel, seluas 307 hektare, \" kata Dadang.Sedangkan di bidang pariwisata, kata dia, telah dilaksanakan identifikasi dan verifikasi di 10 desa wisata yang berada di Kawasan Danau Toba dan Desa Agrowisata Denai Lama, Pantailabu, Deli Serdang.**

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Kadishub Padangsidimpuan Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir

Berita

Peduli Kesehatan WBP Lansia, Lapas Bagansiapiapi Bagikan Paket Sehat dan Gelar Posyandu

Berita

DPR Soroti Kasus Nabilah O’Brien, Rikwanto Khawatir Publik Takut Melaporkan Kejahatan

Berita

Momentum Ramadan, Lapas Bagansiapiapi Gelar Peringatan Malam Nuzulul Qur’an Bersama WBP

Berita

Sambut Tahun Kuda Api, BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen dan Lengkapi Layanan Consumer Banking

Berita

Usai Lebaran, Bobby Nasution Mulai Pembangunan Tiga Ruas Jalan di Sipiongot Senilai Rp230 Miliar