Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Permohonan Perubahan IAKN Menjadi UAKN Belum Memenuhi Syarat

admin - Sabtu, 27 Maret 2021 08:04 WIB
JELAJAHNEWS.ID, TAPUT - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI menjelaskan, permohonan perubahan nama Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tapanuli Utara (Taput) menjadi Universitas Agama Kristen Negeri (UAKN) belum dapat dikabulkan.Hal itu diketahui dari ‘bocoran’ surat Kementerian melalui Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana bernomor: B/73/ KT.01/2021 perihal usulan perubahan bentuk Institut IAKN menjadi UAKN Tarutung dan STAKPN Sentani menjadi IAKN Sentani.Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini dalam surat seputar usulan perubahan bentuk IAKN menjadi UAKN, menjelaskan tentang belum dikabulkannya perubahan bentuk nama perguruan tinggi itu.Dijelaskan dalam surat itu, sehubungan dengan surat Menteri Agama Nomor B-74/MA/OT.00/11/2020 tanggal 19 Nopember 2020, perihal usulan perubahan bentuk Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani menjadi IAKN Sentani dan IAKN Tarutung pada prinsipnya dipahami kementarian. Karena upaya itu, untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, agar terwujud sumber daya manusia yang berkualitas dan paripurna.Namun demikian, kata Rini dalam suratnya, terhadap usul perubahan bentuk 2 perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) dapat disampaikan, karena menurut Rini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan.Berdasarkan pasal 7, mengamanatkan, bahwa setiap permohonan usulan diajukan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan pemenuhan syarat perubahan bentuk perguruan tinggi keagamaan (PTK).Berdasarkan data dari naskah akademik yang disampaikan, setelah ditelaah dan dicermati, masih terdapat data yang belum lengkap dan tidak disertai dokumen pendukung sebagaimana persyaratan dalam PMA dimaksud.Atas hal tersebut, pada taggal 27 Januari 2021 telah dilakukan pembahasan yang dihadiri Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama.Dari pembahasan tersebut, terdapat perbedaan data dengan naskah akademik yang telah disampaikan.“Selain itu, berdasarkan rincian persyaratan perubahan bentuk PTK sebagaimana dalam lampiran PMA dimaksud, kedua PTKN yang diusulkan belum seluruhnya memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan,” ujar Rini dalam suratnya.Sementara, Rektor STAKPN Prof Lince Sihombing, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (27/3/21)  terkait  kebenaran belum dikabulkannya usulan itu dan apa kendalanya, belum merespon konfirmasi wartawan.(ganda)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Kadishub Padangsidimpuan Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir

Berita

Peduli Kesehatan WBP Lansia, Lapas Bagansiapiapi Bagikan Paket Sehat dan Gelar Posyandu

Berita

DPR Soroti Kasus Nabilah O’Brien, Rikwanto Khawatir Publik Takut Melaporkan Kejahatan

Berita

Momentum Ramadan, Lapas Bagansiapiapi Gelar Peringatan Malam Nuzulul Qur’an Bersama WBP

Berita

Sambut Tahun Kuda Api, BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen dan Lengkapi Layanan Consumer Banking

Berita

Usai Lebaran, Bobby Nasution Mulai Pembangunan Tiga Ruas Jalan di Sipiongot Senilai Rp230 Miliar