Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Tekan Kluster Covid-19, Pemkab Karo Akan Mengeluarkan Instruksi Pembatasan Kegiatan

admin - Selasa, 19 Januari 2021 13:12 WIB
JELAJAHNEWS.ID, KARO - Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH akan mengeluarkan instruksi terkait pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19, dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di Kabupaten Karo.Hal ini ditegaskan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, saat menggelar rapat kordinasi bersama OPD terkait dihadapan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIk, Selasa (19/1/2021) di ruang Asisten Kantor Bupati Karo, Kabanjahe.Menurut Terkelin, pemberlakuan pembatasan kegiatan akan efektif, jika sudah ada instruksi bupati, sebab sebelumnya telah keluar instruksi Mendagri No 01 tahun 2021dan instruksi Gubsu No 01 tahun 2021 tentang pembatasan setiap kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19, akhir-akhir ini terus meningkat.“Tentu ini landasan jalur mengikuti pembuatan instruksi Bupati Karo. Kalau bisa secepatnya instruksi ini diterbitkan dan segera minta masukan dari semua tim yang terlibat dalam penyusunan draf konsep instruksi tersebut, agar ada satu persepsi dan tidak ditemukan kedepan tumpang tindih dalam penyusunannya, ” tandasnya.Disamping itu, lanjut Terkelin, berdayakan semua SKPD terkait dalam pengawasan setiap instruksi yang akan diaplikasikan ditengah-tengah kegiatan masyarakat, baik di restoran, jambur/losd, kedai kopi, tempat kafe dan lainnya.“Semua itu menjaga agar instruksi pembatasan kegiatan berjalan sesuai program pemerintah dan dampak Covid-19 dapat ditekan penularannya,” ujarnya.Sementara Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono Sik dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto sepakat percepatan instruksi Bupati Karo sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat guna antisipasi penyebaran covid-19.“Sebelum instruksi ini di terbitkan, semua saran masukan yang terdapat didalam draf terkait jam operasional harus mematuhi 3 M (Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak). Dalam pelaksanaannya dinas terkait harus sebagai pengawasan sesuai tupoksinya.“Dalam hal ini, Polri /TNI, Jaksa siap membantu dan bersinergi melakukan pemantauan dan pengawasan, jika Intruksi ini telah diundangkan,” ungkapnya.Plt BPBD Karo Natanil Peranginangin mengatakan, saran maupun masukan tetap akan ditampung dalam mewujudkan instruksi Bupati Karo demi kebaikan bersama.“Kami sudah minta masukan setiap OPD terkait dalam penyusunan isi draf instruksi bupati. Diperkirakan bulan Januari 2021 semua clear dan akan ditandatangani, kemudian akan diundangkan,” sebutnya.Hal senada diungkapkan Kabag Hukum Monika Maytrisa Purba menyebutkan, jika draf ini sudah masuk ke pihaknya dan sepanjang sudah memenuhi kriteria secara hukum, serta layak untuk diterbitkan, akan segera dieksaminasi. (Jai)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

Diduga Belum Lunasi Pembayaran Lahan Rp1,6 Miliar, PT DPM Dipersoalkan Warga Dairi

Berita

Bobby Nasution Larang ASN, Non-ASN, dan Pegawai BUMD Gunakan Vape

Berita

Danantara Optimistis, Penguatan IHSG Bukti Investor Percaya Fundamental Indonesia

Berita

5 Tuntutan Demo BEM UI , Turunkan Harga BBM hingga Setop MBG

Berita

Bobby Nasution Ajak Kepala Daerah di Sumut Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita

Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Tangkap Dua Pria yang Diduga Intimidasi Pemilik Fortuner di Bekasi