Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kejaksaan Terima Titipan Uang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dinas Kesehatan

- Senin, 05 Desember 2022 13:02 WIB

JELAJAHNEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan menerima titipan uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan Padang Sidempuan.

Dalam perkara ini Kejari Padang Sidempuan telah menahan dua terdakwa yakni, Kadis Kesehatan Padang Sidempuan Sofyan Subri Lubis (SSL) dan Bendahara Purnama Hasibuan (PH).

Titipan uang perkara dugaan tindak pidana korupsi BTT ini yakni dari kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 tahun 2020 senilai Rp352.200.000.

Penyerahan titipan tersebut didampingi oleh istri terdakwa Sopian Subri dan disaksikan dua orang penegak hukum terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Sidempuan.

Hal itu diungkapkan oleh Kajari Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega dan Kasi Pidsus Yus Iman M Harefa diruang kerjanya, Senin (5/11/2022).

Yunius Zega menjelaskan penyerahan titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi telah disetorkan ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejari Padang Sidempuan pada Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan yang nantinya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dijelaskannya, penyerahan titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan Register perkara Nomor:55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn dengan Register Dakwaan PDS-01/PSP/01/2021 a.n terdakwa Sopian Subri Lubis.

Selain itu, register perkara nomor:56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn dengan Register Dakwaan PDS-02/PSP/01/2021 a.n terdakwa Purnama Hasibuan terkait dugaan tipikor pengelolaan BTT kegiatan biaya opsnal petugas dalam rangka monitoring Covid-19 T.A 2020 pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan.

"Meskipun dilakukan pengembalian tidak akan berpengaruh pada tuntutan dari Kejari Padang Sidempuan dengan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," katanya.

Sebelumnya, kedua terdakwa Sopian Subri Lubis dialihkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1 A Khusus memutuskan dan menetapkan terdakwa menjadi tahanan kota dengan beralasan memiliki riwayat sakit dengan melampirkan keterangan dokter dari Rumah Sakit Metta Medika Padang Sidempuan.

Untuk terdakwa bendahara Purnama Hasibuan ditahan di Lapas Padang Sidempuan dengan meninggalkan suami dalam keadaan sakit stroke serta memiliki anak yang masih balita yang tinggal di rumah dinas Pemko Padang Sidempuan. (JN-Irul)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sidimpuan Tapsel

Dana Umat Rp28 Miliar Belum Dikembalikan BNI, Paroki Aek Nabara Desak Kepastian Hukum

Sidimpuan Tapsel

Lindungi Generasi Muda, DPR Dorong Kajian Serius Larangan Vape

Sidimpuan Tapsel

Sidang Korupsi Chromebook: Keterangan Saksi Justru Perkuat Dakwaan JPU

Sidimpuan Tapsel

Darurat Narkoba di Sumut, DPR Soroti Lemahnya Komitmen Aparat Penegak Hukum

Sidimpuan Tapsel

Gelar Rapat Perdana, Forum Pemred SMSI Sumut Bahas Program Strategis hingga Kolaborasi Lintas Sektor

Sidimpuan Tapsel

Anggota DPR Desak Sanksi Tegas untuk Kajari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu