Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Wartawan se-Tabagsel dan LSM Minta Polisi Usut Tuntas Penembakan Jurnalis

admin - Senin, 21 Juni 2021 08:41 WIB
P.SIDIMPUAN - Puluhan Jurnalis dari berbagai Aliansi Wartawan dan LSM se-tabagsel turut berduka cita terhadap meninggalnya seorang wartawan yang ditembak Orang Tak Dikenal (OTK) dengan melakukan aksi Solidaritas di depan kantor Polres Padangsidimpuan, Senin (21/06/2021).Aksi ini dilakukan terkait penembakan terhadap wartawan bernama Mara Salem Harahap alias Marsal yang ditemukan meninggal dunia sekitar 300 meter dikediamanya di Huta 7 Pasar 3 Nagori Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2021).Puluhan jurnalis dan LSM se-tabagsel membawa berbagai poster yang berisi pesan mereka kepada publik dan aparat penegak hukum.Di antaranya bertuliskan, \'Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Marsal Harahap, \'Usut Tuntas Kasus Penembakan Terhadap Jurnalis Marsal\', Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis\', \'Meminta Kapolri Memberikan Jaminan Perlindungan Terhadap Pers\'.Orasi perwakilan dari jurnalis Syahminan Rambe mengatakan, demo ini dilakukan untuk mendesak Polda Sumut agar mengusut tuntas kasus penembakan berujung kematian yang dialami Marsal.\"Untuk itu kami dari Pers menyatakan sikap melawan Bedebah (Pembedah) mendesak Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Polres Padangsidimpuan Dan Polres Tapsel segera mengungkap kasus pembunuhan Marsal Harahap, dengan mengungkap motif dan dugaan adanya aktor intelektual yang menjadi dalang pada peristiwa penembakan Marsal,\" ujar Rambe gondrong.Orasi dilanjutkan oleh Wartawan senior Tabagsel, Manon Lubis mengatakan, Pers se-Tabagsel mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap.\"Meminta Polda Sumut, mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap,\"ucapnya.Selanjutnya kata Manaon, meminta Negara melalui Polri memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.Dan meminta Poldasu untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. \"Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu untuk menyiarkan secara resmi ke publik,\" tuturnya.Terakhir ia mengimbau kepada jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.Sementara Polres Padangsidimpuan melalui Waka Polres Padangsidimpuan Kompol M. Syahril mengucapakan turur berduka cita atas meninggalnya almarhum Marsal Harahap yang diketahui seorang jurnalis yang diduga ditembak.Aksi solidaritas wartawan ditampung dengan baik dan akan di sampaikan kepada pimpinan mereka melalui kapolres ke Kapolda. (Irul Daulay)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Sidimpuan Tapsel

26 WBP Ikuti Posyandu Pralansia dan Lansia, Lapas Bagansiapiapi Perkuat Layanan Kesehatan

Sidimpuan Tapsel

Perkuat Pembinaan Rohani, Lapas Bagansiapiapi Siapkan WBP Hadapi Ramadan 1447 H

Sidimpuan Tapsel

Pemilik Pesantren di Deli Serdang Ditangkap atas Dugaan Pencabulan 4 Santri, Satu Korban Disetubuhi

Sidimpuan Tapsel

Makna “Hua Kai Fu Gui” Hidupkan Tradisi Bunga saat Imlek

Sidimpuan Tapsel

Afif Abdillah Tegaskan Tidak Setuju Penonaktifan Sepihak BPJS PBI, Sebut Bukan Kewenangan DPRD Kota

Sidimpuan Tapsel

Bantah BPJS PBI Tidak Digunakan Dianggap Mampu, Afif Abdillah Sarankan ke Puskesmas Cek Status Kartunya