Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pasca Kejadian Ciracas, TNI AD Terbitkan Aturan Keras Medsos

admin - Kamis, 03 September 2020 12:53 WIB
JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia( TNI) Angkatan Darat menerbitkan aturan penting terkait penggunaan sosial media bagi seluruh prajurit.Instruksi tersebut, diterbitkan sebagai pedoman penggunaan media sosial bagi seluruh prajurit TNI AD, guna mencegah penyalahgunaan media sosial.Disebutkan, pedoman ini diterbitkan terhitung mulai 2 September 2020, sesuai dengan keputusan Kepala Staf TNI AD, Jenderal Andika Perkasa, dilansir dari viva.Dalam pedoman tersebut terdapat 5 larangan sebagai berikut :Pertama, semua prajurit TNI AD dilarang keras dengan mudah mempercayai dan menyebarluaskan informasi yang berisi pesan kebencian dan memecah belah rakyat serta TNI.Kedua, seluruh prajurit TNI AD diminta segera mungkin mengamankan akun-akun media sosial dengan tidak menyebarkan informasi rahasia kedinasan di akun pribadi, tujuan agar terhindar dari tindak kejahatan.Ketiga, prajurit TNI AD dilarang memberikan komentar buruk atau negatif terhadap informasi resmi tentang kebijakan pertahanan dan keamanan serta institusi TNI.Keempat, semua prajurit dilarang keras menyiarkan atau memposting foto dan video kegiatan dinas TNI tanpa perizinan dari komando atas.Yang kelima atau terakhir, pedoman nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit serta norma dan aturan yang berlaku dalam bermedia sosial sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin maupun pidana dalam penggunaan media sosial.Aturan bermedia sosial ini diterbitkan TNI AD hanya beberapa hari setelah terjadinya penyerangan besar-besaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD ke masyarakat dan kantor Polsek Metro Ciracas, serta kantor Polsek Metro Pasar Rebo, Sabtu (29/8/2020) lalu.Perlu diketahui, dalam penyelidikan yang dilakukan TNI, terungkap bahwa penyerangan brutal ini dipicu adanya informasi palsu alias bohong yang disebar prajurit TNI AD berinsial Prada MI. Dia menyebarkan informasi bahwa telah dikeroyok hingga terluka, padahal dia mengalami kecelakaan tunggal.Penyerangan dilakukan oleh lebih dari 100 prajurit, mereka mengamuk dan menyerang membabi buta. Banyak warga terluka akibat dianiaya dan bangunan dirusak. Mereka menelan mentah-mentah informasi palsu itu tanpa peduli kebenarannya.(rel)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Berita

DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’

Berita

Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat

Berita

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Berita

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?

Berita

DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ

Berita

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam