Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Ketua Komisi III DPRD Medan: Perwal Sebagai Regulasi Menguatkan Kinerja PD RPH Melakukan Pengawasan

admin - Minggu, 20 September 2020 11:05 WIB
JELAJAHNEWS.ID, MEDAN -Komisi III DPRD Medan rekomendasikan percepatan penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) Medan mewajibkan segala jenis daging yang masuk wilayah Kota Medan harus melalui pengawasan PD Rumah Potong Hewan (PD RPH). Dalam isi Perwal juga supaya mengatur sanksi tegas bila saja terjadi pelanggaran.Rekomendasi tersebut merupakan kesepakatan Komisi III DPRD Medan bersama pihak PD RPH, di ruang Komisi III gedung dewan, Minggu (20/09/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi III M Afri Rizky Lubis didampingi Wakil Ketua Abdul Rahman Nasution, Sekretaris Erwin Siahaan didampingi anggota Siti Suciati, Hendri Duin, Irwansyah, Rudiansyah Sitorus dan Abrar Tarigan.Hall itu disampaikan Afri Rizky Lubis, dengan adanya Perwal sebagai regulasi akan menguatkan kinerja PD RPH melakukan pengawasan serta penindakan terhadap maraknya daging yang beredar di Medan diluar pengawasan RPH Medan.Pada hal tambah Rizky, Fungsi RPH salah satu perusahaan milik Pemko Medan untuk menjamin seluruh daging yang beredar di Kota Medan agar terjamin soal kesehatan dan kehalalannya. “Tentu semakin banyak volume daging yang diperiksa di RPH otomatis bertambah retribusi PAD Pemko Medan,” sebut politisi muda asal Partai Golkar itu.Sama halnya dengan wakil Ketua Komisi Abdul Rahman Nasution mengatakan, guna memaksimalkan pengawasan itu serta penindakan pemotongan liar harus berdasarkan regulasi. “RPH harus tetap mengawasi sejak dini. Utamakan kesehatan dan label halal daging yang beredar memeiliki sertifikasi dari RPH,” ujar Absul Rahman.Sedangkan sekretaris Komisi Erwin Siahaan menyebut, RPH harus mampu memberikan perlindungan yang nyaman terhadap konsumen. Selain itu RPH tetap berupaya dan melakukan inovasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).“Bila ada hal yang mengganjal upaya tersebut alangkah baiknya di RPH dan konterpart Komisi III DPRD dapat bersinegi. Kita satukan persepsi untuk memajukan PD RPH,” ungkap Erwin Siahaan.Sama halnya dengan Irwansyah, Rudiansyah Sitorus, Siti Suciati, Abrar serta Hendri Duin berharap RPH tidak kecolongan dengan tufoksinya terhadap daging yang beredar di Medan. “Kebutuhan komsumsi daging di masyarakat dapat terpenuhi dengan jaminan daging halal higienis,” tandas Rudiansyah yang diaminkan dewan lainnya.Sebelumnya, Dirut PD RPH Ainal Mardiah memaparkan pihaknya saat membutuhkan Perwal turunan Perda sebagai regulasi memberikan saksi bagi pelanggar ketentuan. “Selama ini hanya sebatas himbauan agar semua daging terlebih dahulu masuk RPH. Jika ada pelanggaran kami tidak kuat memberikan saksi,” terang Ainal.Sementara, jika terjadi masalah RPH patut garda terdepan untuk bertanggungjawab. Untuk itu lah sebut Ainal sangat dibutuhkan Pwrwal itu. “Selain pengawasan higienis daging juga akan menambah PAD,” papar Ainal.Dicetuskan Ainal bersama Stafnya, dengan banyak nya daging yang beredar di Kota Medan tanpa melalui RPH Medan. Diperkirakan Pemko Medan mengalami kebocoran PAD sekitar miliaran rupiah setiap tahunnya dari retribusi pemotongan hewan. “Jumlah itu tentu cukup siknifikan untuk membayar hutang piutang di RPH,” sebutnya.(rel/Is)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Politik

Tindak Lanjuti Aspirasi Demonstran di Senayan, DPR Siap Fasilitasi Dialog Mahasiswa dengan Pemerintah

Politik

Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan Harus Libatkan Serikat Pekerja dan Dunia Usaha

Politik

Rieke Soroti Ketidakpastian Hukum dalam UU Kesehatan

Politik

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polisi Kerahkan Water Cannon

Politik

Diduga Belum Lunasi Pembayaran Lahan Rp1,6 Miliar, PT DPM Dipersoalkan Warga Dairi

Politik

Bobby Nasution Larang ASN, Non-ASN, dan Pegawai BUMD Gunakan Vape