Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Komisi IV DPRD Medan Dorong Penertiban Reklame Berkelanjutan

editor - Selasa, 23 Juni 2020 13:23 WIB

MEDAN - Komisi IV DPRD Medan mendorong Pemko Medan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terus melakukan penertiban reklame secara berkelanjutan bagi yang melanggar aturan. Selain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penindakan tegas diyakini mengindari kesemrawutan kota Medan dari hutan reklame.

Penegasan itu dicetuskan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan serta Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Ahmad Basyarudin di ruang komisi gedung dewan, Selasa (23/6/2020)

Paul Mei Anton Simanjuntak sangat mendukung agar dilakukan penindakan tegas bagi reklame yang melanggar aturan. “Pemko harus tegas tegakkan aturan, DPRD mendukung penuh,” tegas Paul.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bangunan dan Lapangan (PBL) DPKPPR Kota Medan, Achmadi Cahyadi mengakui jika pihaknya masih banyak menemukan reklame yang tak punya izin.

“Terkait izin reklame berkontruksi, banyak kami temukan yang melanggar dan tak punya izin, semua itu sudah kami berikan ke Satpol-PP untuk di tindak,” sebut Cahyadi.

Ditegaskan Cahyadi, dalam menindak keberadaan reklame yang tak memiliki izin. Selain itu, koordinasi juga terus dilakukan pihaknya dengan instansi lain dalam pengawasan reklame.

“Kami tetap konsisten, kami Pemko Medan, walaupun kewenangan Satpol-PP, tapi dengan keterbatasan kami, kami lakukan monitoring, apakah ada berganti materi atau tidak,” lanjutnya.

Bahkan, kata Cahyadi pihaknya sering merobek isi materi reklame yang tak berizin, kemudian ada yang memfoto sampai akhirnya melaporkan ke aparat penegak hukum.

Karena itu, Cahyadi berharap DPRD Medan dapat mendukung penuh upaya Pemko Medan dalam menindak reklame yang tak memiliki izin.

“Dukunglah kami, kami banyak menghadapi masalah hukum, kami terkadang bingung yang punya itu (pengusaha) punya kuasa,” bebernya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution menyarankan agar Pemko Medan tak perlu lagi merobek isi materi dari reklame yang tak miliki izin.

“Mungkin kita bisa hindari, kita bisa buat semacam spanduk di papan reklamenya. Sebut disitu reklame ini tak punya izin,’ saran Sugesti.

Sugesti juga meminta kepada Pemko Medan untuk tidak ragu mencabut izin usaha pengusaha reklame yang bandel dalam membayar retribusi dan pajak.

“Bagi pengusaha yang bandel dan menghindar bayar retribusi dan pajak, boleh dicabut izin usahanya,” sebut Edwin. (Is)

Editor
: editor
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Politik

RUU Peternakan Disorot, DPR Minta Posisi Integrator Diatur agar Peternak Rakyat Terlindungi

Politik

RUU Satu Data Indonesia Berpotensi Picu Resistensi Daerah, Baleg Soroti Kejelasan Desentralisasi

Politik

Dana Umat Rp28 Miliar Belum Dikembalikan BNI, Paroki Aek Nabara Desak Kepastian Hukum

Politik

Lindungi Generasi Muda, DPR Dorong Kajian Serius Larangan Vape

Politik

Sidang Korupsi Chromebook: Keterangan Saksi Justru Perkuat Dakwaan JPU

Politik

Darurat Narkoba di Sumut, DPR Soroti Lemahnya Komitmen Aparat Penegak Hukum