JELAJAHNEWS.ID - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aset pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan harus dapat dirampas dan dikembalikan kepada korban secara cepat dan tuntas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kerugian masyarakat akibat berbagai kejahatan bermotif ekonomi, mulai dari investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan praktik penegakan hukum selama ini masih menyisakan persoalan dalam pemulihan kerugian korban. Menurutnya, korban kejahatan keuangan kerap menghadapi kesulitan untuk memperoleh restitusi atau ganti kerugian, meskipun pelaku telah diproses secara hukum.
Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional masih terlalu berorientasi pada penghukuman pelaku, khususnya melalui pidana penjara, dibandingkan pemulihan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Bareskrim Usut Tuntas Kematian Karumga Eks Jampidsus "Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih 'pasang badan' menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," jelas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut, dikutip, di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurut Habiburokhman, persoalan lain muncul ketika aset hasil kejahatan berhasil disita oleh aparat penegak hukum. Dalam sejumlah kasus, aset tersebut justru diputuskan untuk dirampas bagi negara, padahal kerugian yang dialami berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya mekanisme hukum yang secara tegas mengatur pengembalian aset kepada pihak yang berhak. Tanpa mekanisme yang jelas, korban berisiko kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kembali uang mereka, meskipun aset pelaku telah ditemukan dan dikuasai aparat.
Habiburokhman mencontohkan sejumlah kasus yang menyita perhatian publik, di antaranya penipuan investasi melalui platform opsi biner Binomo yang dikaitkan dengan Indra Kenz dan Quotex yang dikaitkan dengan Doni Salmanan. Ia juga menyinggung kasus investasi robot perdagangan ilegal, seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah, termasuk First Travel dan Hannien Tour.