JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian undang-undang tersebut melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Menurutnya, tenggat waktu maksimal dua tahun yang diberikan MK tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda proses perubahan regulasi tersebut.
Dave mengatakan, putusan MK harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab melalui koordinasi antara DPR, pemerintah, Kementerian Pertahanan, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menyebut TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian terhadap putusan tersebut.
Karena itu, Komisi I DPR RI akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk mendukung penyusunan revisi undang-undang.
"Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," kata Dave dikutip,di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan, batas waktu maksimal dua tahun yang ditetapkan MK harus dihormati. Namun, menurutnya, proses legislasi sebaiknya segera dimulai tanpa harus menunggu mendekati berakhirnya tenggat waktu tersebut.
Dave menambahkan, Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengenai tahapan pembentukan undang-undang, termasuk kemungkinan memasukkan revisi UU Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.