Penanganan Karhutla 2026 Berlarut-larut, DPR Desak Presiden Tetapkan Target Terukur dan Evaluasi Jabatan

admin - Selasa, 20 Oktober 2026 12:03 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan target waktu serta indikator keberhasilan yang terukur bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menangani Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2026. Langkah tegas dan konkret ini dinilai sangat mendesak seiring dengan meluasnya eskalasi kebakaran yang kini telah melanda sedikitnya 17 provinsi di Indonesia.

Slamet menilai bahwa pola penanganan karhutla yang berlarut-larut harus menjadi momentum evaluasi total bagi pemerintah pusat. Menurut politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, koordinasi lintas lembaga selama ini tidak boleh berhenti pada wacana seremonial atau rapat administratif semata, melainkan harus dibarengi dengan pembagian tanggung jawab yang jelas serta batas waktu penanganan yang realistis di lapangan.

"Jika persoalan terus berlarut, Presiden harus memastikan langkah konkret apa yang dilakukan, kapan target penanganan tercapai, dan siapa yang bertanggung jawab. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban keterlambatan negara," tegas Slamet dalam keterangan resminya.

Berdasarkan data yang disampaikan, ancaman karhutla sebenarnya telah terdeteksi sejak awal tahun. Pada Februari 2026, lonjakan luas lahan yang terbakar tercatat meningkat hingga 20 kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sebaran dampak bencana ini tidak lagi terbatas di wilayah langganan seperti Sumatra dan Kalimantan, melainkan telah meluas hingga ke Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua.

Krisis lingkungan ini berimplikasi langsung pada krisis kemanusiaan. Lebih dari 3,4 juta jiwa dilaporkan terpapar asap pekat secara langsung di tujuh provinsi yang menjadi episentrum karhutla. Di Provinsi Kalimantan Barat saja, Dinas Kesehatan mencatat akumulasi lebih dari 165.000 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sejak Januari 2026. Bencana ini juga melumpuhkan aktivitas belajar-mengajar sekolah serta mematikan mata pencaharian harian para petani dan nelayan.

Slamet menegaskan bahwa penanganan karhutla wajib ditempatkan sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara. Merujuk pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, negara menjamin hak setiap warga untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.

"Ketika jutaan warga terpapar asap, anak-anak tidak dapat bersekolah dengan aman, dan masyarakat kehilangan akses terhadap lingkungan yang sehat, negara tidak boleh hanya hadir melalui imbauan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dan memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi," ujar legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV tersebut.


Editor
: editor

Tag:

Berita Terkait