JELAJAHNEWS.ID -DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen DPR RI dalam merespons aspirasi masyarakat yang mendesak percepatan pengesahan regulasi terkait pemberantasan tindak pidana dan pengembalian aset hasil kejahatan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Baca Juga: Tiga Kendaraan di Rumah Ketua DPRD Medan Saat Pohon Tumbang, Sekretariat Jelaskan Statusnya Dasco menegaskan, batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset telah ditetapkan hingga pertengahan Desember 2026. Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, RUU tersebut ditargetkan dapat dibawa ke rapat paripurna untuk diputus.
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.
Komitmen tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan. Pimpinan DPR juga menuangkannya dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani setelah audiensi dengan AMPB.
Dalam dokumen hasil audiensi tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.