JELAJAHNEWSID - Balai Penegakan Hukuma (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan B seorang sopir truk bermuatan kayu sebagai tersangka.
Tuduhan terhadap B dikarenakan membawa muatan kayu yang diduga ilegal dan dari kawasan hutan. Akan tetapi, pihak Balai Gakkum belum bisa memastikan apakah kayu yang diangkut itu ditebang dari kawasan hutan.
Itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan yang digelar di Komisi D DPRD Sumut, Jumat (21/8/2026) sore.
Baca Juga: Viral di Facebook, Anggota DPRD P.Sidimpuan Bantah Terkait Dugaan BPNT Tapsel Kuasa hukum dari B bernama Dr. Ramces Pandiangan SH MH Mhum dan Tiopan Tarigan SH mengatakan banyak kejanggalan atas kasus yang ditangani oleh Balai
Gakkum ini.
"Seharusnya penyidik menyelidiki asal-usul kayu yang diangkut oleh B. Dari mana kayu itu ditebang, siapa yang menebang. Bagaimana cara kayu itu pindah ke somel, siapa yang angkut, menggunakan apa? Apa hubungannya kayu yang didalam truk yang di tahan Gakkum dengan kawasan hutan? Kawasan hutan atau APL, PHT, jadi janganlah Gakkum bersikap zolim terhadap sopir langsung menetapkan tersangka? Apakah itu kayu kawasan hutan atau kayu dari kebun warga. Jangan terburu-buru menetapkan tersangka, dia memiliki keluarga. Bagaimana dengan nasib keluarganya jika akhirnya penyidik keliru. Jika semena mena itu kelakuan yang zalim, kejam, sadis," ucap Ramses.
Selain itu, dikarena penyidik belum memeriksa asal usul kayu dan ke absahan dokumen kayu yang dibawa sopir. Maka, Ramces menyarankan agar kasus di hentikan.
Ramces Pandiangan menekankan bahwa kawasan hutan merupakan status hukum yang memiliki derajat lexspecialis memiliki sifat kekhususan didalam kawasan hutan.