JELAJAHNEWS.ID -Komisi II DPR RI akan mendorong pemberian sanksi tegas bagi pejabat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih mengangkat tenaga honorer atau pegawai dengan nomenklatur lainnya. Ketentuan tersebut akan diperjuangkan melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, larangan pengangkatan tenaga honorer perlu disertai konsekuensi hukum yang jelas agar kebijakan penataan ASN dapat berjalan efektif. Menurutnya, sanksi tidak cukup hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga perlu membuka kemungkinan penerapan denda hingga pidana bagi pejabat yang tetap melakukan pengangkatan.
"Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," ujar Rifqi, di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Komisi III Akan Terus Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan Menurut Rifqi, larangan pengangkatan tenaga honorer yang selama ini diterapkan belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya konsekuensi yang cukup kuat terhadap pejabat yang tetap melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Ia menilai kondisi tersebut membuat persoalan tenaga honorer terus berulang dari waktu ke waktu. Pemerintah sebelumnya telah melakukan penataan tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi persoalan pengangkatan tenaga honorer baru dinilai masih perlu dicegah melalui aturan yang lebih tegas.
"Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana. Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K," katanya.
Rifqi menilai keberadaan sanksi dalam revisi UU ASN penting untuk memberikan kepastian sekaligus mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mematuhi kebijakan penataan aparatur. Dengan demikian, pengelolaan kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintahan diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan sistem kepegawaian yang telah ditetapkan.