Pemerintah Diminta Putus Aliran Dana Judi Online, Bukan Sekadar Blokir Situs

admin - Rabu, 05 Agustus 2026 08:15 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah memperkuat strategi pemberantasan judi daring dengan tidak hanya memblokir situs atau konten, tetapi juga memutus aliran dana yang menjadi penopang operasional jaringan perjudian tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut penting karena pelaku kini semakin memanfaatkan sistem pembayaran digital, khususnya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), untuk menerima setoran dari para pemain.

Pernyataan itu disampaikan Junico Siahaan, yang akrab disapa Nico, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Nico, pemberantasan judi daring tidak akan efektif apabila pemerintah hanya berfokus pada pemblokiran situs. Selama rekening penampung, transaksi keuangan, dan jaringan pinjaman daring ilegal masih beroperasi, praktik perjudian akan terus berkembang dengan berbagai modus baru.

"Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk," tegas Nico.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi daring pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS. Sementara itu, transaksi melalui transfer bank maupun dompet digital hanya menyumbang 11,4 persen.

Menurut Nico, perubahan pola transaksi tersebut menjadi tantangan baru yang harus direspons melalui penguatan koordinasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta penyelenggara sistem pembayaran.


Editor
: editor

Tag:

Berita Terkait