JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru'yat, mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasukkan ketentuan mengenai upah minimum khusus bagi tenaga kesehatan.
Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, serta melindungi profesi tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan masyarakat.
Baca Juga: DPR Desak Investigasi Independen atas Tewasnya Ibu Hamil akibat Penembakan di Intan Jaya Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V tersebut mengatakan, gagasan tersebut muncul setelah menerima berbagai aspirasi dari tenaga kesehatan yang mengeluhkan masih rendahnya tingkat penghasilan di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut Achmad, profesi tenaga kesehatan, seperti perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya, memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda dengan sektor pekerjaan lain. Selain memikul tanggung jawab terhadap keselamatan pasien, mereka juga menghadapi risiko tinggi terpapar penyakit menular maupun infeksi dalam menjalankan tugas.
"Pekan lalu saya bertemu dengan komunitas bidan, perawat, dan tenaga kesehatan. Mereka menyampaikan bahwa masih ada tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit daerah maupun klinik dengan penghasilan sekitar Rp1,7 juta per bulan. Padahal mereka menangani keselamatan pasien, mendampingi persalinan ibu dan bayi, serta menghadapi risiko tinggi terpapar penyakit infeksi," ujar Achmad Ru'yat, menjelang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR RI. Menurutnya, kesejahteraan tenaga kesehatan harus sejalan dengan besarnya tanggung jawab yang mereka emban sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.