Rieke Soroti Ketidakpastian Hukum dalam UU Kesehatan

admin - Kamis, 18 Juni 2026 11:22 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.(Foto:YK)

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) harus mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, upaya menjaga mutu profesi dokter dan keselamatan pasien tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga negara yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi kedokteran.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Rieke, persoalan yang dihadapi para dokter muda tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah kelulusan UKMPPD. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan tata kelola negara yang melibatkan sistem pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran.

"Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran," tegas Rieke.

Rieke menjelaskan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 80/PUU-XVI/2018 telah membedakan secara tegas antara ijazah atau sertifikat profesi dengan sertifikat kompetensi. Ijazah atau sertifikat profesi merupakan pengakuan atas selesainya pendidikan, sedangkan sertifikat kompetensi menjadi syarat kelayakan untuk menjalankan praktik profesi.

Namun, menurutnya, ketentuan Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan justru mencampurkan kedua aspek tersebut. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi mahasiswa retaker atau peserta yang mengulang ujian kompetensi nasional karena belum dinyatakan lulus.

Akibatnya, para mahasiswa retaker berpotensi menghadapi ancaman putus studi (drop out atau DO) meskipun telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi dokter.


Editor
: editor

Tag:

Berita Terkait