JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan pentingnya Indonesia segera memiliki regulasi yang komprehensif terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk mengantisipasi berbagai dampak perkembangan AI, terutama dalam perlindungan hak cipta, kekayaan intelektual, serta kepentingan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Andreas usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Rapat membahas kebijakan menghadapi dampak perkembangan AI terhadap hak cipta dan optimalisasi penegakan hukum kekayaan intelektual dalam ekosistem digital.
Menurut Andreas, perkembangan AI yang berlangsung sangat cepat telah menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum di Indonesia. Karena itu, DPR bersama pemerintah berupaya mengantisipasi potensi kekosongan regulasi agar pemanfaatan teknologi tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.
Baca Juga: DPR Soroti Modus Baru TPPO, Maruli Siahaan Desak Pengawasan Ketat di Pintu Internasional "Yang paling akan kelihatan di sini adalah di dalam hak cipta dan perkembangan artificial intelligence ini yang sangat cepat dan kemanfaatannya sudah menjadi bagian dari hidup kita di segala aspek kehidupan," ujar Andreas.
Ia menjelaskan bahwa AI kini bukan lagi sekadar teknologi masa depan, melainkan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Teknologi tersebut digunakan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, industri kreatif, media digital, kesehatan, hingga pelayanan publik.
Menurutnya, tanpa regulasi yang memadai, pemanfaatan AI berpotensi menimbulkan penyalahgunaan yang dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
"Kalau kita tidak mengatur ini di dalam kehidupan, akan terjadi chaos dalam kemanfaatannya dan penyalahgunaannya yang bisa berbahaya untuk perkembangan generasi muda kita," tegasnya.