Dukung Aktivis Reforma Agraria, Hinca Panjaitan Minta Penegakan Hukum Gunakan KUHAP Baru

admin - Senin, 18 Mei 2026 15:28 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan dukungannya terhadap aktivis buruh dan pejuang reforma agraria yang menghadapi proses hukum, terutama dalam perkara yang dinilai berkaitan dengan perjuangan hak atas tanah. Hinca menegaskan penegakan hukum harus mempertimbangkan konteks sosial dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, termasuk dalam penetapan tersangka maupun penahanan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hinca saat mengikuti agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Hinca, banyak kasus yang menjerat aktivis reforma agraria sebenarnya berangkat dari konflik sosial dan perjuangan panjang masyarakat terhadap tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun. Karena itu, ia menilai pendekatan hukum terhadap kasus semacam ini harus dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan.

Baca Juga: Buntut Kasus Amsal Sitepu Viral, Hinca Panjaitan Desak Jaksa Agung Copot Seluruh Jajaran Kejari Karo "Mereka bukan memasuki pekarangan tanpa izin, melainkan sedang memperjuangkan sebuah hubungan sosial yang sangat panjang terhadap tanah yang mereka tinggali," ujar Hinca.

Politikus Partai Demokrat itu menilai para aktivis buruh maupun pejuang reforma agraria umumnya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam tindakan yang dilakukan. Menurutnya, aktivitas mereka lebih merupakan bentuk perjuangan mempertahankan hak daripada tindakan kriminal yang disengaja.

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, unsur kesengajaan menjadi aspek penting dalam proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum diminta lebih cermat dalam menentukan status hukum seseorang.

Hinca juga menyoroti masih adanya aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan kesalahan dalam proses penegakan hukum, terutama terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak agraria.


Editor
: editor

Tag:

Berita Terkait

Politik

Buntut Kasus Amsal Sitepu Viral, Hinca Panjaitan Desak Jaksa Agung Copot Seluruh Jajaran Kejari Karo

Politik

Desakan DPR: Polisi Diminta Usut Tuntas Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras