Baleg DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus pada Interoperabilitas Data

admin - Rabu, 13 Mei 2026 02:14 WIB
Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan

JELAJAHNEWS.ID -Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Bab VII yang mengatur interoperabilitas data. Pembahasan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026), dengan fokus melanjutkan pembahasan mulai Pasal 51 dalam draf RUU.

Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan mengatakan, rapat sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan hingga Pasal 50. Oleh karena itu, Panja melanjutkan pembahasan terhadap pasal-pasal yang mengatur mekanisme integrasi dan pertukaran data antarinstansi pemerintah.

"Berdasarkan rapat Panja sebelumnya, kita telah menyelesaikan hingga Pasal 50 draf rancangan undang-undang tentang Satu Data Indonesia. Untuk itu, hari ini kita akan melanjutkan pembahasannya," ujar Sturman yang juga menjabat Wakil Ketua Baleg DPR RI.

Baca Juga: Baleg DPR RI Tetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026, RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan pentingnya efektivitas pembahasan agar substansi yang telah disepakati sebelumnya tidak kembali diperdebatkan. Menurut dia, Panja telah menyetujui perlunya lembaga otoritatif yang memiliki kewenangan dalam memastikan standar data dan proses verifikasi berjalan secara terkoordinasi.

"Sebelumnya kita sudah sepakat bahwa untuk standar data, untuk verifikasi, itu diperlukan satu badan yang bersifat otoritatif, badan yang dapat melakukan unsur paksa, konteksnya untuk para wali data dalam hal ini kementerian, lembaga, maupun juga pihak-pihak lainnya yang selama ini agak sulit untuk terkoordinasi tentang data," kata Bob Hasan.

Ia menjelaskan, interoperabilitas data menjadi elemen penting dalam mendukung integrasi data nasional antarkementerian dan lembaga. Melalui sistem tersebut, pertukaran dan pemanfaatan data dapat dilakukan secara lebih efektif tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing instansi dalam mengelola data.

Menurut Bob Hasan, mekanisme interoperabilitas data dapat diterapkan melalui pendekatan federatif maupun sentralistik. Pendekatan sentralistik dinilai memungkinkan dalam proses orkestrasi pertukaran data dan penyelenggaraan berbagi pakai data antarinstansi pemerintah.


Editor
: editor

Tag:

Berita Terkait

Politik

Baleg DPR RI Tetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026, RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan

Politik

Di UIN Sunan Ampel, Baleg DPR RI Serap Aspirasi Mahasiswa untuk RUU Pembinaan Ideologi Pancasila