KUHAP Baru Perkuat Hak Tersangka dan Korban, DPR Yakin Reformasi Polri Semakin Terarah

admin - Rabu, 06 Mei 2026 23:20 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.(Foto:DK)

JELAJAHNEWS.ID -Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai tuntutan masyarakat terkait reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya dalam memperkuat perlindungan hak warga negara dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, substansi dalam KUHAP baru merupakan hasil akumulasi berbagai aspirasi publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.

"Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Rabu (6/5/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa KUHAP lama yang berlaku sejak tahun 1981 dinilai belum memberikan perlindungan optimal terhadap hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan juga dianggap belum cukup kuat sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, lanjutnya, KUHAP baru dirancang dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan penguatan mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum.

Dalam regulasi baru tersebut, sejumlah hak warga negara diperkuat secara signifikan. Di antaranya hak memperoleh pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan posisi advokat dalam proses hukum, perluasan kewenangan praperadilan, hingga pengetatan prosedur penahanan.

Selain itu, KUHAP baru juga mengatur secara tegas larangan tindakan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum. Bahkan, terdapat ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.


Editor
: editor

Tag:

Berita Terkait