JELAJAHNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru rampung paling lambat akhir 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Pertemuan yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri pimpinan Komisi III serta Komisi IX DPR RI.
"Tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang yang baru," ujar Dasco.
Baca Juga: DPR Kritik Rencana Penutupan Prodi: Dinilai Abaikan Akar Masalah Pengangguran Terdidik Dasco menjelaskan, pembentukan UU tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan penyusunan regulasi baru, bukan sekadar revisi dari undang-undang sebelumnya.
Ia menekankan bahwa percepatan penyusunan sangat bergantung pada keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, terutama kalangan buruh dan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
"Cepat atau lambatnya Undang-Undang ini tergantung dari kawan-kawan buruh. Organisasi buruh dan APINDO akan duduk bersama merumuskan substansi yang nantinya dibahas di DPR," jelasnya.
Menurut Dasco, pendekatan partisipatif ini bertujuan menghasilkan regulasi yang komprehensif serta meminimalkan potensi sengketa hukum di masa mendatang. Ia menilai pelibatan buruh sejak tahap awal penting agar UU yang dihasilkan tidak kembali diuji di MK.