JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia menilai kejadian tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius, termasuk dugaan keterlibatan petugas rumah tahanan (rutan).
Peristiwa tersebut mencuat setelah narapidana kasus korupsi bernama Supriadi terlihat bersantai di kafe bersama petugas rutan dan videonya beredar luas di media sosial. Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari yang tengah menjalani hukuman penjara selama lima tahun terkait kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.
"Warga binaan yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas) hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas," ujar Andreas, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR Soroti Darurat Narkoba di Sultra, Desak Penguatan Pengawasan Jalur Laut Andreas menegaskan bahwa keberadaan narapidana di ruang publik tanpa pengawasan ketat harus diselidiki secara menyeluruh. Ia menduga terdapat kemungkinan praktik suap yang melibatkan oknum petugas sehingga narapidana dapat keluar dari rutan.
"Kasus napi yang berkeliaran di luar rutan biasanya karena petugas disuap. Hal ini harus ditindak tegas," katanya.
Menurut Andreas, persoalan ini tidak semata-mata kesalahan narapidana, melainkan juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan mekanisme internal rutan.
Ia meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri sejauh mana praktik pemberian "izin khusus" memungkinkan narapidana keluar dari rutan.