RUU Satu Data Indonesia Berpotensi Picu Resistensi Daerah, Baleg Soroti Kejelasan Desentralisasi

admin - Senin, 13 April 2026 04:22 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo

JELAJAHNEWS.ID -Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia di DPR RI memunculkan kekhawatiran terkait potensi resistensi dari pemerintah daerah. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menilai hal tersebut dapat terjadi apabila prinsip desentralisasi tidak dirumuskan secara jelas dalam regulasi.

Pernyataan itu disampaikan Firman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026), saat membahas lanjutan Pasal 2 mengenai asas dan tujuan RUU.

Firman menekankan pentingnya memperjelas konsep desentralisasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di daerah. Ia mengusulkan agar penjelasan tambahan dimasukkan dalam pasal terkait, khususnya mengenai tujuan utama Satu Data Indonesia.

"Mungkin perlu ditegaskan bahwa desentralisasi ini tidak menimbulkan kontroversi. Selain itu, perlu dijelaskan bahwa tujuan Satu Data adalah untuk perencanaan pembangunan nasional," ujarnya.

Menurut Firman, pembangunan nasional harus dipahami sebagai integrasi antara pusat dan daerah, bukan sebagai dikotomi antara sentralisasi dan otonomi. Ia menilai, data yang terfragmentasi dapat menghambat perencanaan pembangunan jika tidak dikelola secara terpadu.

"Pembangunan nasional itu tidak berdiri pada otonomi atau sentralisasi saja. Data harus menjadi satu kesatuan nasional yang digunakan untuk kepentingan bersama," katanya.

Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya klaim kewenangan data oleh pemerintah daerah jika regulasi tidak memberikan batasan yang tegas. Hal ini dinilai dapat menghambat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia.


Editor
: editor

Tag:

Berita Terkait