JELAJAHNEWS.ID -Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibatkan Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Negeri Karo. Permintaan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama unsur kejaksaan dan pihak terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya dilaporkan dalam waktu satu bulan.
Baca Juga: Komisi III DPR Akan Panggil Kejari Karo Terkait Polemik Kasus Amsal Sitepu "Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara ini dan menyampaikan laporan secara tertulis dalam waktu satu bulan," ujarnya.
Selain evaluasi, Komisi III juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal Christy Sitepu selama proses penanganan perkara. DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut.
"Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait dugaan intimidasi yang dialami Saudara Amsal Christy Sitepu," tegasnya.
DPR turut meminta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran lain oleh oknum kejaksaan, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut.