Dua Kader PDIP Berbeda Pandangan Soal Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Babi di Medan

admin - Jumat, 27 Februari 2026 10:01 WIB
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE. (Foto:dok)

JELAJAHNEWS.ID -Dua kader PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan, Hasyim SE dan Wong Chun Sen Tarigan, menyampaikan pandangan berbeda terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang penataan penjualan daging non-halal atau daging babi (B2) yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, secara tegas meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar tidak mencederai harmoni keberagaman yang selama ini terjaga di Kota Medan.

Dikatakan Hasyim, terbitnya SE tersebut berpotensi membatasi ruang usaha pedagang daging non-halal dan menimbulkan kesan diskriminatif.

"Kita tidak ingin kebijakan ini mencederai harmonisasi yang sudah terbangun baik di Kota Medan. Medan ini rumah bersama bagi berbagai suku, agama, dan budaya," ujar Hasyim, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, Kota Medan dikenal sebagai kota majemuk dan multikultural yang hidup dalam suasana toleransi. Karena itu, setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan sosial yang telah lama terjalin.

Ia menekankan bahwa para pedagang daging non-halal umumnya merupakan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari hasil dagangan sehari-hari. Ia mengingatkan agar pemerintah hadir dengan empati dan memperhitungkan dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh sebelum menerbitkan kebijakan.

"Pedagang itu berusaha untuk bertahan hidup, bukan mencari kekayaan. Kebijakan harus hadir dengan empati," tegasnya.

Dirinya pun meminta agar surat edaran tersebut dicabut dan dikaji ulang secara komprehensif. Hasyim mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuka dialog terbuka dengan pedagang, tokoh agama, serta unsur organisasi kemasyarakatan guna meredam polemik yang berkembang.


Editor
: editor

Tag:

Berita Terkait