JELAJAHNEWS.ID -Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak digunakan dianggap sebagai warga mampu.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut keliru karena dikutip tanpa konteks secara utuh. "Perkataan saya dikutip satu kalimat tanpa menjelaskan konteks atau seluruh penjelasan yang saya sampaikan," ujar Afif, Sabtu (14/2/2026)
Menurut Afif, dalam sistem Kementerian Sosial (Kemensos), BPJS PBI yang tidak pernah digunakan dalam jangka waktu tertentu kerap dianggap sebagai data tidur, sehingga masuk dalam salah satu kriteria penonaktifan oleh sistem.
Namun, Afif menegaskan bahwa tidak digunakan bukan berarti otomatis dianggap mampu.
"Tidak digunakan itu hanya salah satu indikator sistem untuk menandai data tidak aktif, bukan kesimpulan akhir bahwa seseorang sudah mampu," tegasnya.
Ia memaparkan beberapa kemungkinan penyebab BPJS PBI dinonaktifkan oleh sistem, di antaranya, peserta dianggap sudah mampu berdasarkan pemutakhiran data, peserta pindah domisili sehingga tidak menggunakan fasilitas kesehatan terdaftar, terjadi data ganda karena peserta terdaftar lebih dari satu kali, dan peserta telah meninggal dunia.
"Karena tidak digunakan, sistem bisa menganggap data tersebut tidak aktif. Namun penyebabnya bisa bermacam-macam, tidak hanya soal kemampuan ekonomi," jelas Afif.