JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan tenggat waktu yang tegas dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menilai jangka waktu dua tahun merupakan target yang realistis agar pemulihan fasilitas pelayanan publik dapat segera dirampungkan dan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.
Desakan tersebut disampaikan Fauzan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama mitra kerja terkait di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Fauzan secara khusus menyoroti peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana sesuai dengan keputusan Presiden.
Baca Juga: DPR Peringatkan BUJT: Abaikan Standar Pelayanan Minimum, Sanksi Pidana Menanti Menurut politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, pemulihan fisik yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, seperti perumahan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur publik lainnya, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan waktu penyelesaian.
"Kementerian Dalam Negeri sebagai Ketua Satgas, sesuai keputusan Presiden, kami ingatkan supaya membuat semacam batas waktu yang jelas untuk penanganan, terutama terkait rekonstruksi pembangunan fisik yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Saya kira dua tahun itu waktu yang relatif bisa dipenuhi," ujar Fauzan.
Selain soal target waktu, Fauzan juga menekankan pentingnya penyusunan lini masa atau timeline yang terukur dan transparan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diawasi secara efektif oleh publik maupun lembaga pengawas.
Legislator daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II itu turut menyoroti persoalan validasi data penerima bantuan, khususnya bantuan perumahan bagi warga terdampak bencana. Ia mengingatkan agar kesalahan serupa yang pernah terjadi pada penanganan gempa Lombok tidak terulang kembali.