JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, melontarkan peringatan keras kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar tidak mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap SPM tidak hanya berdampak pada kualitas layanan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi pidana.
Peringatan tersebut disampaikan Yasti usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kantor Jasa Marga Cabang Palikanci, Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (15/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyoroti masih banyaknya ruas jalan tol di Indonesia yang dinilai belum memenuhi standar pelayanan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Berpotensi "Ladang Korupsi" Fikri Faqih Soroti Tantangan Revitalisasi SMK Pascabanjir Aceh Tamiang "Saya harus ingatkan bahwa abai atau pura-pura tidak tahu terkait standar pelayanan minimum di dalam undang-undang itu, ya sanksinya pidana," ujar Yasti.
Menurut Yasti, jalan tol merupakan fasilitas publik berbayar sehingga masyarakat berhak memperoleh layanan terbaik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Ia mencontohkan pengalamannya saat melintasi Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) di Jakarta yang dinilai tidak sesuai dengan amanat undang-undang.
Yasti juga mengkritik kebiasaan sejumlah BUJT yang rutin mengajukan kenaikan tarif tol setiap dua tahun, tetapi tidak diimbangi dengan pemenuhan SPM. Padahal, standar tersebut mencakup aspek mendasar seperti kondisi jalan yang bebas lubang dan tidak bergelombang, kelengkapan rambu lalu lintas, serta kenyamanan dan keselamatan pengguna.
"Banyak jalan tol naik tarifnya, tetapi SPM tidak diperhatikan. Ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kita harus sedikit keras demi pelayanan pemerintah kepada masyarakat," tegasnya.