JELAJAHNEWS.ID -Lonjakan kasus kejahatan di Indonesia yang mencapai lebih dari 585 ribu kasus pada 2023 menjadi perhatian serius Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea. Ia menyerukan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih aktif menjangkau masyarakat di tingkat akar rumput agar korban tidak takut melapor dan berani mencari keadilan.
Dalam kegiatan sosialisasi LPSK di Tangerang, Selasa (14/10/2025), Marinus menilai meningkatnya kejahatan harus direspons dengan sistem perlindungan korban yang lebih kuat dan mudah diakses.
"Dalam setiap 100 ribu penduduk, 214 orang menjadi korban tindak pidana. Itu bukan sekadar angka, tetapi kisah nyata penderitaan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: 99 Ribu WNA Tinggal di Banten, Marinus Gea Pertanyakan Selisih Data dengan Tenaga Kerja Resmi Ia menegaskan,
LPSK memiliki peran penting sebagai wajah negara yang melindungi rakyat lemah di hadapan hukum. Namun, menurutnya, masih banyak korban yang belum mengenal atau memahami fungsi lembaga tersebut.
"Kalau rakyat tidak tahu ke mana harus mengadu, maka hukum kehilangan maknanya. Perlindungan hukum tidak boleh hanya berhenti di atas kertas," katanya.
Marinus mengusulkan tiga langkah strategis agar LPSK semakin dirasakan kehadirannya oleh masyarakat: pembaruan regulasi agar sesuai perkembangan zaman, peningkatan anggaran dari APBN untuk memperluas layanan, dan program edukasi publik berkelanjutan yang menggandeng komunitas lokal.
Menurutnya, kekerasan berbasis elektronik, kejahatan seksual terhadap anak, hingga perdagangan orang kini menjadi tantangan baru yang memerlukan sistem perlindungan lebih adaptif.