JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya salah satu tahapan penting dalam penyusunan Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Hal ini disampaikannya usai Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
"Syukur Alhamdulillah, semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah disepakati dapat segera dilaksanakan mulai 2025," kata Sturman dalam konferensi pers. Ia menegaskan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi perhatian publik, termasuk RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menjawab pertanyaan wartawan, Sturman menegaskan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025–2026. "Jika tidak selesai tahun 2025, pembahasannya akan dilanjutkan pada 2026, sama halnya dengan RUU lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Di UIN Sunan Ampel, Baleg DPR RI Serap Aspirasi Mahasiswa untuk RUU Pembinaan Ideologi Pancasila Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej, menambahkan kesepakatan antara pemerintah dan Baleg telah tercapai. Ia menyoroti pentingnya ketepatan definisi hukum dalam perumusan RUU Perampasan Aset. "Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak banyak dikenal. Di sejumlah negara lebih populer konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya harus berbasis kajian yang mendalam," tegas Eddy.
Sementara itu, perwakilan PPUU DPD RI, R. Graal Taliawo, menyampaikan beberapa inisiatif DPD yang masuk Prolegnas, di antaranya RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Rapat kerja tersebut juga dihadiri Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja Prolegnas Martin Manurung, serta pimpinan dan anggota Baleg lainnya. Martin menjelaskan, Prolegnas 2025–2026 memuat usulan dari DPR, fraksi, pemerintah, dan DPD.
Hasil rapat Panja pada 17–18 September 2025 menetapkan:
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/detail.php on line
258
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/detail.php on line
258
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/detail.php on line
258
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/detail.php on line
258
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/detail.php on line
258