JELAJAHNEWS.ID -Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kembali izin operasional PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai kritik tajam dari DPR RI. Anggota Komisi XII, Ateng Sutisna, menilai langkah tersebut bisa memicu bencana ekologis yang merugikan masyarakat adat maupun generasi mendatang.
"Sudah banyak kajian yang menunjukkan risiko besar dari aktivitas tambang di kawasan konservasi. Jika terumbu karang hancur, maka ekosistem laut runtuh. Nelayan akan kehilangan mata pencaharian, pariwisata akan mati, dan masyarakat adat kehilangan ruang hidup," kata Ateng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Menurut politisi Fraksi PKS itu, dasar hukum yang membolehkan aktivitas di pulau kecil sepanjang tidak berdampak negatif harus dikaji ulang secara mendalam melalui AMDAL. Ia meragukan ada jaminan tambang nikel tidak menimbulkan kerusakan signifikan terhadap keanekaragaman hayati Raja Ampat.
Baca Juga: Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bandung, DPR Minta Peran Ahli Gizi Diperkuat Sejak Proses Memasak "Apakah benar ada kajian yang bisa menjamin keamanan ekosistem terumbu karang dan laut
Raja Ampat? Bagaimana peran masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan?" tanyanya.
Ateng menegaskan, Raja Ampat bukan sekadar kawasan tambang, melainkan pusat keanekaragaman hayati dunia yang menyimpan potensi pariwisata kelas internasional.
"Raja Ampat adalah permata dunia yang tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Pemerintah harus transparan dalam kajian lingkungan dan lebih melindungi kekayaan non-tambang," ucapnya.
DPR, lanjut Ateng, akan mendorong pemerintah untuk meninjau kembali izin operasi PT GAG Nikel, menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi, memperkuat pengawasan lingkungan dengan melibatkan masyarakat adat, serta menjadikan Raja Ampat sebagai pusat ekowisata berkelanjutan.