99 Ribu WNA Tinggal di Banten, Marinus Gea Pertanyakan Selisih Data dengan Tenaga Kerja Resmi

admin - Minggu, 24 Agustus 2025 12:09 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea

JELAJHNEWS.ID - AnggotaKomisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menemukan adanya ketimpangan signifikan antara jumlah warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal di Provinsi Banten dengan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang tercatat secara resmi. Temuan ini diungkapkan Anggota Komisi XIII, Marinus Gea, saat kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Jumat (22/8/2025).

Data menunjukkan sekitar 99 ribu WNA memiliki izin tinggal di Banten. Namun, hanya 10.178 orang yang terdaftar sebagai tenaga kerja asing melalui Dinas Ketenagakerjaan. Perbedaan besar ini menimbulkan pertanyaan mengenai aktivitas puluhan ribu WNA lainnya.

"Kalau hanya 10 ribu yang bekerja, lalu 83 ribu orang asing ini melakukan apa? Ini harus dijelaskan dengan transparan," ujar Marinus.

Ia menilai perbedaan data tersebut mengindikasikan adanya potensi pelanggaran izin kerja. Menurutnya, sebagian WNA diduga bekerja di sektor industri tanpa pelaporan resmi, sehingga merugikan negara dari sisi penerimaan pendapatan bukan pajak (PNBP).

"Kalau mereka bekerja secara ilegal, tentu negara dirugikan karena tidak ada kontribusi PNBP. Ini persoalan serius," kata Marinus.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan WNA dapat memicu risiko lain, termasuk tindak kejahatan lintas negara seperti perdagangan orang hingga narkotika.

Untuk itu, Komisi XIII DPR RI mendorong integrasi data antarinstansi, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan, guna memastikan pengawasan lebih efektif.


Editor
: editor

Tag:

Berita Terkait

Politik

Kasus Kejahatan Naik Tajam, Marinus Gea Dorong LPSK Aktif Menjangkau Masyarakat Desa