Permenkum 27/2025 Jadi Tonggak Baru Perlindungan Hak Cipta Musik

admin - Minggu, 17 Agustus 2025 16:11 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel atau Once Mekel

JELAJAHNEWS.ID -Pemerintah resmi menerbitkan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 terkait pengelolaan royalti lagu dan/atau musik. Aturan ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat sistem perlindungan hak cipta di industri musik tanah air.

Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel atau Once Mekel, menyambut baik regulasi tersebut. Menurutnya, aturan ini memberi kepastian hukum bagi pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik komersial melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Musik adalah bagian dari kebudayaan bangsa yang harus tetap dapat dinikmati masyarakat, tetapi pada saat yang sama hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait harus terlindungi. Aturan ini menjadi fondasi hukum bagi tumbuhnya ekosistem musik yang sehat," ujar Once usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Once menilai keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN perlu diperkuat agar distribusi royalti berlangsung transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ia menambahkan, pengembangan sistem digital yang real-time sangat dibutuhkan untuk memantau pemanfaatan lagu serta memastikan pembayaran royalti tersampaikan kepada yang berhak.

Ia juga mengingatkan pentingnya Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis informasi nasional mengenai pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak rekaman. Data yang terbarui akan memudahkan distribusi royalti dan mencegah potensi sengketa hak cipta.

Terkait tarif pemungutan royalti, Once membuka kemungkinan revisi di masa depan, dengan syarat melibatkan seluruh pemangku kepentingan. "Yang penting adalah terciptanya keseimbangan bagi pencipta, penyanyi, pemilik rekaman, penyelenggara, dan publik pengguna musik," tegasnya.

Ia optimistis, dukungan regulasi baru ini akan mendorong pertumbuhan industri musik nasional yang berkelanjutan. "Dengan penerapan sistem digital dan kerja sama antarlembaga, ekosistem musik Indonesia akan semakin transparan, adil, dan kuat," tuturnya.


Editor
: editor

Tag:

Berita Terkait