JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, menegaskan pentingnya meluruskan pemahaman masyarakat mengenai istilah "beras oplosan" yang belakangan kembali mencuat dalam pemberitaan dan isu pangan nasional. Menurutnya, istilah tersebut tidak memiliki dasar resmi dan kerap menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
"Sebenarnya, tidak ada istilah resmi 'beras oplosan'. Yang ada hanyalah beras yang tidak sesuai antara mutu dan label yang tertera pada kemasannya," ujar Riyono saat memberikan keterangan kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Ia menekankan bahwa pencampuran beras dengan berbagai kualitas adalah praktik umum dalam industri perberasan, sepanjang dilakukan secara transparan dan tidak menyesatkan konsumen.
Baca Juga: Pemprov DKI Dukung Penegakan Hukum atas Kasus Beras Oplosan, Libatkan PT Food Station "Saya mengeluarkan rilis ini agar publik memahami dengan benar konteks kualitas beras. Istilah 'beras oplosan' terlalu bias dan bernuansa negatif. Padahal, dalam praktiknya, pencampuran beras justru dilakukan untuk menyesuaikan rasa dan harga jual di pasaran," jelasnya.
Lebih jauh, Riyono menguraikan bahwa beras tersedia dalam berbagai tingkatan mutu, mulai dari kualitas premium seperti rojo lele, hingga beras medium dan kualitas rendah. Pencampuran jenis-jenis beras ini, menurutnya, sah selama nilai gizinya terjaga dan label kemasan mencerminkan isi sebenarnya.
"Misalnya, beras medium adalah hasil campuran antara beras kualitas sedang dan rendah. Beras rendah seperti menir — yaitu beras patah atau rusak akibat penggilingan — memang tidak layak dikonsumsi jika berdiri sendiri. Namun, ketika dicampur dengan beras kualitas sedang, hasilnya masih bisa diterima pasar," paparnya.
Riyono juga menekankan bahwa pencampuran bukan semata untuk menurunkan harga, melainkan juga mempertimbangkan karakteristik rasa.