JELAJAHNEWS.ID -Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI yang diatur dalam konstitusi. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan langkah istimewa atau luar biasa, melainkan praktik konstitusional yang telah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya.
"Ini bukan soal hukum semata, tapi soal konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara tegas memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Dalam hal ini, Presiden Prabowo menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara," kata Habiburokhman, Minggu (3/8/2025).
Habiburokhman menambahkan, prosedur pemberian amnesti dan abolisi dimulai dari keputusan Presiden, kemudian dilanjutkan dengan permintaan pertimbangan kepada DPR RI. Ia menegaskan bahwa persetujuan DPR dalam hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan negara secara menyeluruh.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti urgensi amnesti dan abolisi dalam konteks reformasi sistem pemasyarakatan. Ia menyebutkan bahwa dalam lima tahun terakhir, kebijakan ini berkembang sebagai solusi atas overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba.
"Lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lembaga pemasyarakatan sudah melebihi 400 persen dari daya tampung," ungkapnya.
Terkait dua nama yang menjadi sorotan publik, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menilai tidak terdapat unsur pidana yang signifikan. Ia menyebut bahwa dalam kasus Tom Lembong tidak ditemukan kerugian negara maupun aliran dana, dan dalam kasus Hasto Kristiyanto, tuduhan obstruction of justice juga tidak terbukti.
"Mens rea-nya tipis. Kasus ini secara hukum tidak cukup kuat. Maka, tidak perlu diperbesar secara politis," jelasnya.