JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyampaikan keprihatinannya terkait rendahnya alokasi anggaran dan lemahnya penegakan hukum dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan ini disampaikan dalam forum Dialektika DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Firman menyoroti bahwa meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang melarang pembakaran hutan, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun pelaksanaannya dinilai belum efektif.
"Kita punya undang-undang yang jelas, tapi penegakan hukumnya masih lemah," kata Firman.
Baca Juga: Alex Indra Lukman Desak Penegakan Hukum Tegas atas Temuan Beras Oplosan Ia juga menyinggung adanya regulasi yang memungkinkan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, maksimal dua hektar per kepala keluarga. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010, yang memperbolehkan masyarakat hukum adat melakukan pembakaran terbatas untuk menanam varietas lokal, dengan syarat melapor kepada kepala desa.
Firman menilai celah ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga menuding adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum, bahkan dugaan keterlibatan oknum dari institusi militer, kepolisian, hingga legislatif.
"Kalau di belakangnya ada baju hijau, baju cokelat, bahkan oknum legislatif, penegakan hukum bisa melemah," tegasnya.
Di sisi anggaran, Firman mengungkapkan bahwa alokasi dana untuk sektor kehutanan dalam APBN masih sangat rendah.