JELAJAHNEWS.ID - Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, di Balikpapan, Jumat (25/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama, antara lain permintaan peningkatan status Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, keberadaan warga negara asing (WNA) ilegal, serta overkapasitas lembaga pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Timur.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Hamid Noor Yasin, secara khusus menanggapi usulan peningkatan status Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan menjadi Kelas I Khusus. Ia mengapresiasi kualitas layanan dan fasilitas kantor yang dinilai sangat layak untuk naik kelas.
Baca Juga: 18 Daftar Proyek Andalan Presiden Prabowo Nilai Investasi 618 Triliun Serap 272.636 Pekerja "Saya lihat sendiri, tempatnya bersih, fasilitas lengkap, ada ruang salat, bahkan ada musiknya. Tinggal sedikit penyesuaian saja," ujar Hamid.
Namun demikian, ia memberikan catatan kecil agar pengelola kantor lebih memperhatikan suasana saat waktu salat.
"Saya usulkan agar saat salat, terutama Zuhur, musik bisa dimatikan untuk menghormati suasana," tambah politisi Fraksi PKS itu.
Hamid juga menyoroti persoalan warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal. Ia merujuk pada kasus 24 Oktober 2024, ketika seorang WNA tetap tinggal di Kalimantan Timur meski izin tinggalnya telah habis, bahkan menjalankan bisnis ilegal.