JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai temuan praktik pengoplosan beras yang diungkap Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti secara hukum. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Alex merespons pengungkapan kasus beras oplosan oleh Kementerian Pertanian (Kementan), yang bekerja sama dengan Satgas Pangan, Kejaksaan, Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta unsur pengawasan lainnya di 10 provinsi.
"Pengungkapan praktik pengoplosan ini dilakukan secara resmi dan melibatkan lintas sektor. Bukti-bukti yang ditemukan pun lengkap. Aparat penegak hukum seharusnya dapat segera meningkatkan proses ini ke tahap penyidikan," tegas Alex melalui pernyataan tertulis yang dikutip dari Parlementaria, Jumat (18/7/2025).
Kementan diketahui telah menguji 268 merek beras di 13 laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa 212 merek bermasalah. Dari jumlah tersebut, 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21 persen memiliki berat bersih yang lebih rendah dari label kemasan.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan konsumen dari sisi kualitas, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Menanggapi hal tersebut, Alex menekankan pentingnya tindakan hukum yang tegas dan adil. Ia memperingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di tingkat hilir, seperti pedagang, tetapi juga menyentuh aktor utama di hulu, yaitu para pengusaha.
"Penegakan hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.