JELAJAHNEWS.ID -
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat resmi kepada DPR RI, MPR, dan DPD RI, Senin (2/6/2025), yang berisi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut diklaim telah mendapat persetujuan dari sejumlah jenderal purnawirawan, termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno.
“Iya, kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR, dan DPD RI pada Senin kemarin. Surat itu sudah disetujui Pak Try,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Menurut Bimo, surat itu merupakan bagian dari delapan poin sikap resmi forum, namun saat ini mereka fokus mengajukan poin ke-8 terkait permintaan pemakzulan Gibran.
Bunyi pernyataan poin ke-8 dalam surat tersebut adalah:
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.”
Dokumen tersebut ditandatangani sejumlah tokoh purnawirawan TNI, antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Namun, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan pihaknya belum menerima surat tersebut secara resmi melalui mekanisme persuratan Sekretariat Jenderal. “Saya cek ya. Sampai saat ini belum kami terima,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani telah menanggapi wacana pemakzulan Gibran. Ia menegaskan bahwa proses Pilpres 2024 telah berlangsung secara sah dan konstitusional, dengan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan resmi oleh KPU dan dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi, dan Gibran adalah Wapres yang sah juga,” kata Muzani di Mandalika, Sabtu (10/5/2025).(**)