Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Mantan Narapidana Boleh Jadi Caleg dan Calon DPD, Begini Syarat Ketentuannya

admin - Senin, 08 Mei 2023 10:21 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Semua kalangan mempunyai hak untuk mencalonkan jadi Calon Legislatif (Caleg) maupun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam perhelatan kontestan pemilihan yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Termasuk mereka yang telah menjadi narapidana tetapi syarat administrasinya bertambah.Bagi Calon Legislatif (Caleg) dan Calon DPD yang berasal dari mantan napi diwajibkan melampirkan dokumen surat Pengadilan Negeri yang menyatakan dia tidak terpidana tidak lebih dari ancaman 5 tahun.Bagi terpidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, juga boleh mencalon dengan syarat dia harus sudah jeddah dulu selama 5 tahun sejak dinyatakan bebas baik itu secara administrasi telah dinyatakan bebas murni.Hal ini disampaikan oleh anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Batara Manurung,S.Pd ketika dikonfirmasi di kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Senin (8/5/2023)."Jadi dokumen yang harus disampaikan adalah surat keterangan dari Lapas dan surat keterangan Bapas, ditambah dengan kliping koran bahwa dia telah melakukan pengumuman kepada publik melalui media cetak . Lalu nanti kita hitung dari surat keterangannya dan akan melihat apakah dia secara administrasi atau secara phisik sudah genap 5 tahun setelah menjalani hukuman," terangkan Batara.Perlu diingatkan para Caleg mantan Napi wajib melakukan pengumuman dan menyampaikannya pada dokumen silon yang di screenshot atau kliping sebagai bukti bahwa dia sudah mengumumkan."Adapun yang diumumkan di media cetak tersebut isinya dia mengumumkan kepada publik bahwa dia adalah mantan narapidana dan telah bebas dan menerangkan bahwa pengumuman ini peruntukannya digunakan untuk pencalonan sebagai anggota Legislatif," imbuhnya.Batara menjelaskan bahwa ketentuan ini dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang mantan narapidana yang baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu setelah bebas lima tahun dari penjara yang kemudian dituangkan dalam PKPU 10.Batara mengatakan sampai saat ini KPU Sumut belum menerima calon DPRD sedangkan untuk calon DPD sedang dilakukan pemeriksaan administrasinya. "Untuk calon DPD ini setahu saya ada yang mantan Napi tetapi saya belum bisa menyebutkan namanya," ujarnya.(jn)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Politik

DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’

Politik

Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat

Politik

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Politik

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?

Politik

DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ

Politik

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam