Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

DPRD Medan Dorong Percepatan Pencairan Honor Guru Magrib Mengaji dan Pengurus Gereja

admin - Senin, 24 Mei 2021 05:26 WIB
MEDAN – Komisi II DPRD Medan minta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) segera memproses percepatan pencairan dana jasa pelayanan masyarakat seperti guru mengaji dan pengurus tenpat ibadah. Dinsos diminta supaya membuat surat edaran petunjuk teknis (juknis) percepatan pendistribusian.“Dinsos, Camat dan Lurah diharapkan segera berkolaborasi jemput bola ke tengah masyarakat soal data valid penerima bantuan guru magrib mengaji dan pengurus gereja serta 15 kriteria penerima bantuan lainnya,” sebut Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (24/5/2021).RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II Sudari didampingi Sekretaris Komisi Dhiyaul Hayati, anggota Komisi Modesta Marpaung, Haris Kelana dan Wong Cun Sen. Sedangkan pihak Pemko dihadiri Kapala Dinsos Kota Medan Endar Sutan Lubis, Bagian sosial dan pendidikan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan Syahrial.Dikatakan Sudari, adapun Komisi II DPRD Medan menggelar RDP guna menyahuti keluhan warga khususnya guru magrib mengaji karena keterlambatan menerima dana jasa (honor) dari Pemko Medan yang bersumber dari APBD Pemko Medan. “Hingga saat ini (Mei 2021) tanda tanda pencairan belum ada. Bahkan, ada yang mengadu jika tahun lalu menerima namun saat ini namanya tidak tercantum lagi. Ini yang kita pertanyakan,” sebut Sudari.Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis menyampaikan pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi data ulang bagi penerima. Adapun kemungkinan seseorang yang dulunya terdaftar sebagai penerima namun tidak lagi dimungkinkan karena melanggar aturan seperti status sebagai PNS dan ketentuan lainnya.Diketahui, adapun ke 17 kriteria penerima bantuan dana jasa pelayanan masyarakat yakni bilal zenazah, penggali kubur, nazir mesjid, nazir musholah, pengurus gereja, pengurus vihara/kelenteng/kuil, imam mesjid, imam mushola, khotib Jum’at, Ustad, Ustad zah, pengetua gereja khatolik, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah hindu, guru sekolah budha dan penatua gereja.Keseluruhan yang menerima dan tersebar di 21 Kecamatan Kota Medan sebanyak 17.501 orang. Sedangan jumlah anggaran yang dialokasikan TA 2021 di Dinas Sosial sekitar Rp 57,2 Miliar.

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Politik

Diduga Belum Lunasi Pembayaran Lahan Rp1,6 Miliar, PT DPM Dipersoalkan Warga Dairi

Politik

Bobby Nasution Larang ASN, Non-ASN, dan Pegawai BUMD Gunakan Vape

Politik

Danantara Optimistis, Penguatan IHSG Bukti Investor Percaya Fundamental Indonesia

Politik

5 Tuntutan Demo BEM UI , Turunkan Harga BBM hingga Setop MBG

Politik

Bobby Nasution Ajak Kepala Daerah di Sumut Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Politik

Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Tangkap Dua Pria yang Diduga Intimidasi Pemilik Fortuner di Bekasi